KONTEKS.CO.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi sejumlah kepala kejaksaan tinggi (kajati).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membenarkan mutasi yang dilakukan di Korps Adyaksa.
"Jadi, beberapa waktu yang lalu, beberapa kepala kejaksaan tinggi itu sudah memasuki usia fungsional 60 tahun, jadi tentu harus ada pergantian," ungkap Harli Siregar kepada wartawan di kantornya, Rabu 16 April 2025.
Baca Juga: Misteri Kematian Jurnalis Situr Wijaya, Diduga Ada Upaya Penghilangan Jejak di TKP
Sebanyak enam kajati dimutasi. Salah satunya Kajati Lampung Kuntadi dimutasi menjadi Kajati Jawa Timur.
"Misalnya di Aceh, kemudian di Bengkulu, kemudian di Yogyakarta, kemudian di Lampung, kemudian di Jawa Timur, kemudian di Kalimantan Barat," terangnya.
Dia menjelaskan, Kuntadi yang sempat menjabat Direktur Penyidikan (Jampidsus Kejagung) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung kini ditempatkan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca Juga: Libur Paskah, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Kuntadi menggantikan Kajati Jatim sebelumnya Mia Amiati, yang memasuki masa pensiun.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR: PRIN- 23 /A/JA/04/2025.
Menurut Harli, pelantikan enam kajati tersebut akan digelar pada Rabu, 23 April 2025, pekan depan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Proses Cerai Hampir Rampung, Baim Wong Ngaku Lega Segera Berpisah dengan Paula Verhoeven
"Nanti rencananya tanggal 23 (April) pelantikan," ucapnya.
Artikel Terkait
Wings Air Lapor Polisi Usai Megawati Zebua Cekcok dengan Pramugari
Insiden Cekcok di Pesawat Wings Air, Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Terlibat dan Kini Viral
Hotma Sitompul Meninggal Dunia di ICU RSCM Kencana dalam Usia 59 Tahun
Profil Hotma Sitompul, Pengacara Kondang Indonesia yang Meninggal Dunia
Rekam Jejak dan Profil Hotma Sitompoel, Pengacara Rizky Billar dan Raffi Ahmad Meninggal Dunia di ICU RSCM Kencana