• Senin, 22 Desember 2025

Rekam Jejak dan Profil Hotma Sitompoel, Pengacara Rizky Billar dan Raffi Ahmad Meninggal Dunia di ICU RSCM Kencana

Photo Author
- Rabu, 16 April 2025 | 14:02 WIB
Pengacara Hotma Sitompoel meninggal dunia pada Rabu, 16 April 2025. (Instagram/hotmasitompoel_official)
Pengacara Hotma Sitompoel meninggal dunia pada Rabu, 16 April 2025. (Instagram/hotmasitompoel_official)

 

KONTEKS.CO.ID - Pengacara Hotma Sitompoel meninggal dunia pada Rabu, 16 April 2025.

Kabar meninggalnya Hotma Sitompul disampaikan pengacara Yudha Khana Saragih yang bertugas di kantor pengacara Hotma Sitompoel Law Firm.

"Bapak dan guru serta pembina kita Dr. Hotma P.D. Sitompoel, S.H., M.Hum telah Tutup Usia. Mohon doa-nya," ujar Yudha saat dikonfirmasi pada Rabu, 16 April 2025. 

Baca Juga: Foto-Foto Katy Perry di Luar Angkasa: 11 Menit yang Luar Biasa, Begitu Sunyi

Hotma Sitompul meninggal dunia pukul 11.15 WIB hari ini. Dia mengembuskan napas terakhir di lCU RSCM Kencana, Jakarta.

Kabar duka juga disampaikan Alvon Kurnia Palma, pengacara Paula Verhoeven.

"Saya hari ini mau ngelayat Bang Hotma Sitompul di rumahnya, tapi mohon maaf karena ini adalah aktivitas berduka jangan di saat itu ya," ujar Alvon pada Rabu, 26 April 2025.

Baca Juga: Insiden Cekcok di Pesawat Wings Air, Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Terlibat dan Kini Viral

Profil Hotma Sitompoel

Hotma Sitompul yang lahir pada 30 November 1956 adalah pengacara asal Sumatera Utara yang beberapa kali menangani kasus artis top Indonesia seperti Raffi Ahmad.

Pengacara kondang ini merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Hotma Sitompul yang merupakan ayah tiri dari Bams eks grup Samson juga memiliki hubungan saudara dengan pengacara Ruhut Sitompul.

Hotma pernah menjadi staff LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang dipimpin oleh pengacara senior, yakni Adnan Buyung Nasution.

Baca Juga: Wings Air Lapor Polisi Usai Megawati Zebua Cekcok dengan Pramugari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X