“Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya. Ingat ya, China bukan Tionghoa ya,” kata Refly.
Kemudian, lanjut Refly yang membacakan tuntutan, pemerintah wajib melakukan penertiban, pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 dan ayat 3.
Selanjutnya, tuntutan kepada para menteri yang diduga telah melakukan kejahatan korupsi untuk segera di-reshuffle.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Lengkap realme GT 8 Pro, Salah Satunya Kamera Periskop 200 MP
“Dan perlu mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terkait dengan kepentingan mantan presiden RI ke-7 (Joko Widodo),” ujarnya.
“Ketujuh, mengembalikan Polri pada fungsi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri. Kedelapan, mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” tutur Refly.
Sementara, Refly mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Jenderal Fachrul Razi dan Soenarko soal kebenaran edaran tersebut.
Namun, kedua purnawirawan tersebut belum bisa dihubungi melalui sambungan telepon.
“Kalau mau jujur, semua tuntutan ini saya sepakati, hanya yang paling problematik tentang kembali ke UUD 1945 asli, ini perlu perdebatan ilmiah akademik, apakah itu memang jalan bagi masa depan Indonesia atau tidak? Tapi yang lainnya so far tidak ada masalah,” pungkasnya.
Baca Juga: Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Warga Depok saat Jemput Tersangka Kepemilikan Senpi
Berikut pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam dokumen yang ditandatangani tersebut:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
Artikel Terkait
Di Washington, Menko Airlangga Sebut Indonesia akan Tingkatkan Impor AS, Nilainya Rp320 Triliun
Kisah Jansen Manansang, Pemilik Taman Safari Indonesia ini Dulunya Pemain Sirkus Keliling
Ridwan Kamil Lega? Revelino Tuwasey Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
KAI Tambah 35 Perjalanan Kereta di Libur Paskah 2025
Pengakuan Terbaru Eks Pemain Sirkus OCI Taman Safari: Dirantai karena Ketemu Orang Luar, Dipaksa Main Saat Hamil 9 Bulan