• Sabtu, 18 April 2026

Dibenci Donald Trump tapi Disukai ASN di Indonesia, Begini Skema FWA yang Berlaku

Photo Author
Alexander Sigit Atmaja, Konteks.co.id
- Jumat, 21 Februari 2025 | 21:47 WIB
Aparatur Sipil Negara foto (Tangkapan Layar Youtube)
Aparatur Sipil Negara foto (Tangkapan Layar Youtube)

KONTEKS.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini dapat menerapkan konsep Flexible Working Arrangement (FWA).

Aturan kerja yang bertolak belakang dengan pegawai federal di Amerika Serikat. Di sana, tanpa ada kompromi, Presiden Donald Trump meminta semua pegawai negeri bekerja dari kantornya.

Kembali ke dalam negeri, keputusan FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah, dengan tetap mengutamakan efektivitas pelayanan publik.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Undercover High School Episode 1: Wali Kelas Curiga Identitas Hae Seong

Apa Itu FWA?

Flexible Working Arrangement (FWA) adalah sistem kerja fleksibel yang memungkinkan ASN untuk bekerja dari lokasi selain kantor, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Landasan hukum FWA tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.

Syarat dan Ketentuan Penerapan FWA

  • Pegawai wajib bekerja 5 hari dalam seminggu dengan total akumulasi jam kerja 37,5 jam, tidak termasuk jam istirahat.
  • Setiap ASN yang menjalankan FWA wajib melaporkan hasil kinerja hariannya untuk memastikan produktivitas tetap terjaga.
  • Pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin atau pegawai baru tidak dapat mengikuti skema FWA.

Baca Juga: Daftar Tim Unggulan Piala Sudirman 2025 di China, Indonesia Diunggulkan?

Kriteria Pekerjaan yang Bisa Dilakukan Secara Fleksibel

  • Dapat dilakukan di luar kantor dengan dukungan teknologi informasi.
  • Tidak memerlukan interaksi tatap muka secara intensif.
  • Bersifat mandiri dan tidak membutuhkan supervisi terus-menerus.

FWA Bukan Work From Anywhere (WFA)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa FWA berbeda dengan konsep Work From Anywhere (WFA).

Dalam Perpres No. 21/2023, tidak ada istilah WFA, tetapi FWA dapat mencakup fleksibilitas lokasi kerja, termasuk dari rumah atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Rainbow Alamanda: Destinasi Wisata Hits di Bekasi yang Penuh Warna dan Hiburan Seru!

“Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas pelayanan publik tetap optimal. Kemajuan teknologi dan perubahan pola pikir menjadi kunci utama agar sistem ini berjalan efektif,” ujar Rini Widyantini dalam pernyataan resmi, Jumat 21 Februari 2025.

Penerapan FWA diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kualitas hidup ASN, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X