• Minggu, 21 Desember 2025

Pemprov Jateng Larang ASN Gunakan Gas 3 Kg, Ancam Beri Sanksi Tegas Jika Bandel

Photo Author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 15:27 WIB
Pemprov Jateng larang ASN di wilayahnya beli dan pakai gas 3 kg subsidi (Instagram.com/kodim0715_kendal)
Pemprov Jateng larang ASN di wilayahnya beli dan pakai gas 3 kg subsidi (Instagram.com/kodim0715_kendal)


KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengimbau seluruh ASN di wilayahnya tidak lagi menggunakan LPG subsidi atau gas 3 kilogram (kg) dan beralih ke tabung elpiji non-subsidi.

Aturan disosialisasikan Pemprov Jateng melalui Surat Edaran No 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sumarno ini diteruskan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga RJBT.

Baca Juga: Bertebaran Coretan 'Adili Jokowi' di Sudut Kota Besar Hingga Bikin Heboh, Polisi Belum Temukan Petunjuk Apapun

"Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran, dihimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib beralih ke LPG non-subsidi,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani pada Selasa, 4 Februari 2025 itu.

ASN Bukan Sasaran Penerima Subsidi Gas LPG

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan,ASN tidak termasuk dalam kelompok penerima subsidi gas 3 kg.

“Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya, jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya),” ujar Sujarwanto, pada Kamis, 6 Februari 2025.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Ratusan Siswa SMKN 1 Depok Terancam Gagal Ikut SNBP Masuk Perguruan Tinggi

Kata dia, ASN yang tetap membeli gas subsidi akan mendapat peringatan bahkan ancaman sanksi.

“Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kalau masih ngeyel itu kenapa? Kalau hukuman, itu ada mekanisme dan prosesnya. Artinya, jika sudah diingatkan satu kali, dua kali, dan masih melanggar, pasti ada sanksi,” katanya.

Menurut Sujarwanto, harga gas 3 kg di tingkat pengecer yang tidak diatur pemerintah sering kali melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, bahkan mencapai Rp25.000 per tabung.

"Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat sesuai HET. Jika pengecer diperbolehkan tanpa pengawasan, harga bisa tidak terkendali,” jelasnya.

Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Gas 3 Kg di Purworejo, Begini Modusnya untuk Dapatkan Cuan

Pemprov Jateng berharap, subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun kelompok yang tidak berhak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X