KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Berbagai kendala menyebabkan penundaan ini dilakukan. Mulai dari kesiapan infrastruktur dan perkantoran. Bila sesuai rencana, pemindahan ASN ke IKN dimulai pada Januari 2025.
Sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini pada 24 Januari 2025. Terdapat dua alasan utama penundaan ini.
Baca Juga: Cara Periksa Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun, Ikuti Langkah Berikut
Pertama, penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal.
Kedua, pembangunan gedung perkantoran dan unit hunian bagi ASN di IKN masih dalam tahap penyesuaian akibat perubahan jumlah kementerian dan lembaga.
Selain itu, beberapa infrastruktur di IKN juga mengalami kendala, seperti banjir yang melanda Bandara VVIP IKN atau Bandara Internasional Nusantara pada 24 Januari 2025. Genangan mencapai 5-10 sentimeter terjadi di sekitar gedung terminal.
Baca Juga: SETARA Institute: Terjadi Pembungkaman Terhadap Ubedillah Badrun, Meski Jokowi Bukan Lagi Presiden
"Bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” begitu bunyi putusan suratnya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan penundaan adalah belum rampungnya gedung perkantoran dan unit hunian bagi ASN di IKN.
"Gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN sampai dengan akhir tahun 2025 masih dalam penyesuaian terkait berubahnya jumlah kementerian/lembaga," begitu isi surat tersebut.
Baca Juga: Banyak Warga Antre Gas 3 Kg, Rutinitas Kuno di Era Digital
Bantahan Terkait Pemangkasan Anggaran
Artikel Terkait
Ibu Kota Kembar Jadi Solusi saat IKN Belum Siap Gantikan Jakarta
Basuki Hadimuljon Pastikan Semua ASN Boyongan Pindah ke IKN Mulai April 2025
Banjir di Bandara IKN Masih Viral, Begini Kondisi Terkini
Susi Pudjiastuti Sedih Bandara VVIP IKN Banjir dan Tergenang Lumpur
Pemerintah Batasi Pengecer Jadi Pangkalan Gas 3 Kg, Segera Penuhi Syaratnya
Langka Sejak Imlek, Ibu-ibu di Tangerang Protes Buang Tabung Gas Kosong