kriminal

Indra Septiarman ‘In Dragon’ Divonis Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:34 WIB
Indra Septiarman alias In Dragon divonis hukuman mati.

KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon, dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dedi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Gawat! DPR Panggil Menhub Gara-Gara Kereta Anjlok Beruntun, Apa yang Terjadi?

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Sepriarman dengan pidana mati,” tegas hakim Dedi saat membacakan putusan.

Banyak Hal yang Memberatkan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa dinilai berbelit-belit dan berbohong selama persidangan, termasuk mengaku telah menitipkan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram kepada korban. Tapi pernyataan itu tidak dapat dibuktikan di pengadilan.

Hakim juga mengungkapkan bahwa Indra pernah dipenjara dalam dua kasus berbeda, yakni pencabulan anak dan narkoba, yang semakin memberatkan hukumannya.

Baca Juga: IPW Sebut Polda Metro Jaya Berwenang Geledah Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah

“Tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa,” ujar majelis hakim.

Kuasa Hukum Lakukan Banding

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan keberatan dan menyebut bahwa putusan hakim tidak mencerminkan fakta persidangan.

Menurutnya, tidak ada unsur perencanaan dalam tindakan kliennya, dan barang bukti berupa tali rafia yang digunakan sebagai dasar pasal pembunuhan berencana dianggap tidak relevan.

Baca Juga: Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Sudah Dibahas dengan Interpol  

Halaman:

Tags

Terkini