"Sementara yang melapor 4 orang, kalau ada masyarakat yang jadi korban agar melaporkan ke kita,” ujar Zain.
Pihaknya, kata Zain, menerima laporan dari J (54) selaku orang tua korban pada tanggal 23 Desember 2024 lalu.
"Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan
visum," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Akan Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Demi Cegah Banjir, Begini Prosesnya
"Kemudian ditanggal yang sama juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi," tambahnya.
Menurut Zain, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelaku W, namun dia mangkir.
Kemudian, polisi melakukan gelar perkara dengan menetapkan W sebagai tersangka dengan kecukupan alat bukti yang ada.
“Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, W dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Artikel Terkait
AKBP Bintoro dan 3 Polisi Dipatsus kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia
Proses Penemuan Jasad Korban Mutilasi dalam Koper Merah di Ngawi, Potongan Tubuh Uswatun Khasanah Ada di 3 Kota
Tragis, Bocah Perempuan 10 Tahun di Nias Selatan Disiksa Keluarganya Hingga Lumpuh dan Tidur di Kandang Ayam
Kemungkinan Bertambah, Polisi Tetapkan Seorang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah Hingga Lumpuh di Nias Selatan
Tante Bocah Disiksa Hingga Lumpuh di Nias Selatan Jadi Tersangka, Paman Klaim Ulah Sang Ayah