Dalam persidangan, Ahchee berdalih tidak mengetahui isi paket yang diterimanya merupakan narkotika jenis kokain.
Baca Juga: Sidang Korupsi Rp46,8 Miliar Dua Pejabat PT PP Digelar Selepas Tahun Baru
Namun, majelis hakim menilai alasan tersebut tidak meyakinkan.
Hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain jumlah kokain yang tergolong besar dan berpotensi membahayakan banyak orang, serta dapat merusak citra dan keamanan sektor pariwisata Bali.
Selain itu, terdakwa dinilai tidak kooperatif dan berupaya menutupi fakta selama proses persidangan.
Baca Juga: Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito: Dengan Segala Kerendahan Hati, Kami Meminta Maaf
Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) sebelumnya mencatat Indonesia sebagai salah satu jalur utama peredaran narkoba internasional.
Kondisi tersebut terjadi meski Indonesia menerapkan undang-undang narkotika yang sangat ketat, karena sindikat global masih menjadikan populasi muda sebagai target pasar.
Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan sekitar 530 orang, termasuk 96 warga negara asing, saat ini berada di deretan terpidana mati di Indonesia, dengan mayoritas kasus terkait kejahatan narkotika.***
Artikel Terkait
Awas, Kartel Narkoba Amerika Latin Incar Destinasi Wisata Indonesia untuk Distribusi Kokain
Gagal Selundupkan Kokain, Tukang Kebun Asal Inggris Dituntut Hukuman Mati di Bali
Bali Target Empuk Sindikat Narkoba International karena Harga Kokain Selangit