• Minggu, 21 Desember 2025

Sidang Korupsi Rp46,8 Miliar Dua Pejabat PT PP Digelar Selepas Tahun Baru

Photo Author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 13:45 WIB
Dua pejabat PT PP segera jalani sidang korupsi proyek fiktif Rp46,8 miliar
Dua pejabat PT PP segera jalani sidang korupsi proyek fiktif Rp46,8 miliar

KONTEKS.CO.ID – Dua pejabat PT Pembangunan Perumahan (PT PP) bakal merayakan pergantian tahun baru di dalam sel tahanan. Selepas itu, mereka harus menjalani sidang korupsi Rp46,8 miliar yang membelitnya.

Kedua pejabat PT PP tersebut yakni Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) Didik Mardiyanto dan Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC Herry Nurdy.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek fiktif yang membelit mereka pada 6 Januari 2026.

Baca Juga: Ini Temuan BPK, PLN Kehilangan Rp719,9 Miliar dari Proyek Smelter ANTAM

"Sidang dakwaan rencananya akan dilaksanakan pada 6 Januari 2026," kata Andi Saputra, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam keterangan pada Jumat, 19 Desember 2025.

Sidang perkara tersebut akan dipimpin oleh hakim I Wayan Yasa dan dua hakim anggota terdiri Edward Agus dan Nofalinda Arianti.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, proses penyidikan kasus korupsi proyek fiktif pada PT PP tahun 2022-2023 sudah dimulai sejak 9 Desember 2024.

Baca Juga: 13 Jalan Nasional di Aceh Masih Putus Akibat Banjir Bandang dan Longsor, Ini Daftarnya

KPK menahan tersangka Didik dan Henrry. Ulah mereka merugikan keuangan negara setidaknya senilai Rp46,8 miliar.

KPK menyangka Didik dam Henrry melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X