• Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Meluncurkan Aplikasi Pengaduan Reserse, Janji Respons Paling Lambat 24 Jam, Gelar Perkara Bisa via Zoom

Photo Author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 11:45 WIB
Aplikasi Pengaduan Reserse (Polri)
Aplikasi Pengaduan Reserse (Polri)

KONTEKS.CO.ID - Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo, meresmikan peluncuran Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Bareskrim di Mabes Polri, Jumat, 12 Desember 2025.

Program ini menjadi salah satu inovasi Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono untuk memperkuat Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan konsep Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Biro Wassidik Bareskrim, Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak, menjelaskan aplikasi tersebut menggabungkan tiga kanal pengaduan.

Baca Juga: Gus Yahya Respons Soal Pengembalian Konsesi Tambang, Ungkap Ada Penyebab Lain Pemicu Konflik di PBNU

Ketiga kanal itu adalah tatap muka, aplikasi digital, serta layanan WhatsApp melalui chat dan telepon.

Menurutnya, integrasi ini akan memangkas birokrasi dan mempermudah masyarakat menyampaikan laporan.

Boy Rando menuturkan pelayanan pengaduan sebelumnya melalui surat, e-wassidik, dan Dumas Presisi masih dinilai lambat dan kurang komunikatif.

Baca Juga: Amdal Disetujui, Tambang Hengjaya Genjot Penjualan Bijih Nikel 2025, IMIP Jalan Lagi

Dengan sistem baru ini, proses penanganan diharapkan menjadi lebih responsif.

Ia juga menyoroti sejumlah keunggulan layanan baru tersebut.

Masyarakat cukup memindai kode QR atau membuka tautan aplikasi untuk langsung membuat laporan dari mana saja.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,7 Kembali Guncang Jepang, Diprediksi Bakal Diterjang Tsunami 1 Meter  

Seluruh komunikasi antara pelapor dan petugas tersambung melalui WhatsApp, dengan komitmen respons dalam waktu maksimal 1x24 jam.

“Ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar perkembangan laporan disampaikan secara aktif kepada pelapor,” ujar Boy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X