KONTEKS.CO.ID - Polda Jawa Tengah (Jateng) resmi mencopot AKBP Basuki (56) dari jabatan sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta.
Diketahui, yang bersangkutan diduga melanggar kode etik Polri terkait kasus kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang bernama Dwinanda Linchia Levi atau DLV (35).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengonfirmasi pencopotan terhadap AKPB Basuki tersebut.
Baca Juga: Dari Sibolga hingga Tapanuli, Sumatra Utara Dikepung Banjir dan Longsor
Adapun, pencopotan sudah dilakukan pada Senin, 24 November 2025 kemarin.
"Betul, sudah dicopot dari jabatannya. Alasan pencopotannya pertama untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran berat kode etik," ujar Artanto kepada wartawan, mengutip Rabu, 26 November 2025.
"Salah satu upaya kita untuk memberikan sanksi adalah pencopotan dahulu," imbuh Artanto.
Kekinian, kata Artanto, jabatan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng masih kosong dan belum ada informasi terkait penggantinya.
"Untuk sementara yang saya ketahui kosong," ucapnya.
Di sisi lain, Artanto juga mengungkapkan jika Basuki sudah tinggal bersama dengan Levi selama sekitar dua tahun di Mimpi Inn Kostel.
Meski demikian, Basuki juga kerap pulang ke rumahnya di Kecamatan Tembalang tempat istri sahnya.
Sebelumnya, AKBP Basuki diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait tewasnya Dwinanda Linchia Levi.
DLV ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kos-hotel (kostel) di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin 17 November 2025.
Artikel Terkait
Ribuan Mahasiswa Ramaikan Aksi GEMAS'D di Untag Surabaya, Erros Djarot Minta Rakyat Berani dan Tegas
Soal Tuduhan Asusila Saat Berpakaian Pendek, Dosen UIN Malang Sebut Difitnah di Depan Mahasiswanya
Heboh Dosen Cantik Untag Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Hotel, Dilaporkan Perwira Polisi Berpangkat AKBP
Respons AKBP Basuki soal Dosen Untag Semarang Tewas di Hotel, Misteri Satu KK, dan Kronologi Sarat Kejanggalan
AKBP Basuki Diputuskan Langgar Kode Etik dalam Kasus Tewasnya Dosen Untag di Kamar Hotel