Sedangkan dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi yaitu LZ dan Sila, masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.
Polri pun mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
OJK Minta Perbankan Blokir 85 Rekening Terkait Pinjol Ilegal
Bos OJK Punya Pengalaman Ditagih Tunggakan Pinjol Ilegal, kok Bisa?
Sulit Diakses, Benarkah Situs Kominfo Diserang Bos Judi Online dan Pinjol Ilegal?
NIK KTP Dipakai Pinjol Ilegal? Begini Cara Cepat Blokir & Lindungi Diri
OJK Berantas 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 2.422 Kontak Debt Collector, Masyarakat Rugi Rp7,5 Triliun