• Minggu, 21 Desember 2025

Bareskrim Polri Gulung 2 Jaringan Pinjol Ilegal: Teror dan Sebar Foto Editan Tak Senonoh Korban

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 08:21 WIB
Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti pengungkapan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. (Foto: humas polri)
Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti pengungkapan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. (Foto: humas polri)

Sedangkan dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi yaitu LZ dan Sila, masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.

Baca Juga: Kasus Korupsi TIK Rp32,4 M di Lotim Melebar: Kejari Buka Peluang Tersangka Baru, LH hingga LA Dijerat

Polri pun mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” pungkasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X