KONTEKS.CO.ID – Otoritas Jasa Jasa Keuangan (OJK) berhasil menghentikan operasional 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang bulan Januari-31 Oktober 2025.
Di samping itu, ada 285 penawaran investasi ilegal yang juga berhasil dideteksi untuk kemudian OJK blokir.
Langkah yang dilakukan OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) tersebut adalah bagian dari upaya perlindungan masyarakat atas praktik keuangan tak sah yang merugikan.
Baca Juga: Tesla Setuju, Gaji Elon Musk Rp16.700 Triliun: Siap Gaspol ke Era AI dan Robotika
Merujuk keterangan pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025, OJK menerima sebanyak 20.378 pengaduan yang berhubungan dengan entitas ilegal.
Rinciannya, 16.343 pengaduan pinjaman online ilegal serta 4.035 pengaduan investasi ilegal.
Data Satgas PASTI meneyebutkan, mereka telah menyetop sebanyak 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJK juga menjawab laporan publik dengan langkah konkret berupa pemblokiran terhadap ribuan nomor penagih pinjol ilegal.
“Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” kata OJK dalam keterangan resminya, mengutip Sabtu 8 November 2025.
Laporan penipuan yang masuk ke Integrated Anti Scam Center (IASC) juga melonjak signifikan.
Sejak peluncuran pada November 2024 hingga 31 Oktober 2025, IASC sudah mengantongi 323.841 laporan dari para korban penipuan di sektor keuangan.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Terima Sanksi Adat Toraja: Bayar 96 Kerbau Babi dan Rp2 M
Dari jumlah ini, 530.794 rekening dilaporkan dan 100.565 rekening sudahberhasil diblokir.
Artikel Terkait
Bicara Pinjol Ilegal, Mahfud MD Sebut Ada yang Pinjam Rp500.000 Kudu Bayar Rp240 Juta
OJK Minta Perbankan Blokir 85 Rekening Terkait Pinjol Ilegal
Bos OJK Punya Pengalaman Ditagih Tunggakan Pinjol Ilegal, kok Bisa?
Sulit Diakses, Benarkah Situs Kominfo Diserang Bos Judi Online dan Pinjol Ilegal?
NIK KTP Dipakai Pinjol Ilegal? Begini Cara Cepat Blokir & Lindungi Diri