• Senin, 22 Desember 2025

OJK Berantas 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 2.422 Kontak Debt Collector, Masyarakat Rugi Rp7,5 Triliun

Photo Author
- Sabtu, 8 November 2025 | 10:44 WIB
OJK melalui Satgas PASTI terus melakukan penindakan terhadap pinjaman online atau pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. (Foto: Dok Kominfo)
OJK melalui Satgas PASTI terus melakukan penindakan terhadap pinjaman online atau pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. (Foto: Dok Kominfo)

KONTEKS.CO.ID – Otoritas Jasa Jasa Keuangan (OJK) berhasil menghentikan operasional 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang bulan Januari-31 Oktober 2025.

Di samping itu, ada 285 penawaran investasi ilegal yang juga berhasil dideteksi untuk kemudian OJK blokir.

Langkah yang dilakukan OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) tersebut adalah bagian dari upaya perlindungan masyarakat atas praktik keuangan tak sah yang merugikan.

Baca Juga: Tesla Setuju, Gaji Elon Musk Rp16.700 Triliun: Siap Gaspol ke Era AI dan Robotika

Merujuk keterangan pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025, OJK menerima sebanyak 20.378 pengaduan yang berhubungan dengan entitas ilegal.

Rinciannya, 16.343 pengaduan pinjaman online ilegal serta 4.035 pengaduan investasi ilegal.

Data Satgas PASTI meneyebutkan, mereka telah menyetop sebanyak 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Komisi Percepatan Reformasi Polri Dilantik Presiden Prabowo, Said Didu: Kenapa Jadi Komisi Legalisasi Status Quo?

OJK juga menjawab laporan publik dengan langkah konkret berupa pemblokiran terhadap ribuan nomor penagih pinjol ilegal.

“Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” kata OJK dalam keterangan resminya, mengutip Sabtu 8 November 2025.

Laporan penipuan yang masuk ke Integrated Anti Scam Center (IASC) juga melonjak signifikan.

Sejak peluncuran pada November 2024 hingga 31 Oktober 2025, IASC sudah mengantongi 323.841 laporan dari para korban penipuan di sektor keuangan.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Terima Sanksi Adat Toraja: Bayar 96 Kerbau Babi dan Rp2 M  

Dari jumlah ini, 530.794 rekening dilaporkan dan 100.565 rekening sudahberhasil diblokir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X