“Sejauh ini, total kerugian dana yang sudah dilaporkan senilai Rp7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp383,6 miliar,” jelas OJK.
OJK menegaskan akan terus meningkatkan kapasitas sistem IASC agar dapat mempercepat proses pelacakan, validasi, dan penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Harapannnya, penguatan sistem dapat menekan kerugian masyarakat dan memperkuat kepercayaan terhadap lembaga keuangan resmi. ***
Artikel Terkait
Bicara Pinjol Ilegal, Mahfud MD Sebut Ada yang Pinjam Rp500.000 Kudu Bayar Rp240 Juta
OJK Minta Perbankan Blokir 85 Rekening Terkait Pinjol Ilegal
Bos OJK Punya Pengalaman Ditagih Tunggakan Pinjol Ilegal, kok Bisa?
Sulit Diakses, Benarkah Situs Kominfo Diserang Bos Judi Online dan Pinjol Ilegal?
NIK KTP Dipakai Pinjol Ilegal? Begini Cara Cepat Blokir & Lindungi Diri