• Senin, 22 Desember 2025

OJK Berantas 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 2.422 Kontak Debt Collector, Masyarakat Rugi Rp7,5 Triliun

Photo Author
- Sabtu, 8 November 2025 | 10:44 WIB
OJK melalui Satgas PASTI terus melakukan penindakan terhadap pinjaman online atau pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. (Foto: Dok Kominfo)
OJK melalui Satgas PASTI terus melakukan penindakan terhadap pinjaman online atau pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. (Foto: Dok Kominfo)

“Sejauh ini, total kerugian dana yang sudah dilaporkan senilai Rp7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp383,6 miliar,” jelas OJK.

OJK menegaskan akan terus meningkatkan kapasitas sistem IASC agar dapat mempercepat proses pelacakan, validasi, dan penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Harapannnya, penguatan sistem dapat menekan kerugian masyarakat dan memperkuat kepercayaan terhadap lembaga keuangan resmi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X