• Minggu, 21 Desember 2025

Komisi Percepatan Reformasi Polri Dilantik Presiden Prabowo, Said Didu: Kenapa Jadi Komisi Legalisasi Status Quo?

Photo Author
- Sabtu, 8 November 2025 | 09:30 WIB
Nama calon Wakapolri masih dikonsultasikan Kapolri ke Presiden Prabowo. (X @DivHumas_Polri) (Foto: X @DivHumas_Polri)
Nama calon Wakapolri masih dikonsultasikan Kapolri ke Presiden Prabowo. (X @DivHumas_Polri) (Foto: X @DivHumas_Polri)

KONTEKS.CO.ID – Pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto yangdi Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat 7 November 2025, mendapat respons negatif dari pemerhati kebijakan publik dan warganet.

Komisi Percepatan Reformasi Polri yang lama ditunggu oleh masyarakat ternyata tak sesuai harapan mereka.

Apa yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dianggap hanya menghamburkan anggaran negara. Sebab komisi tersebut bukan untuk mereformasi Polri, melainkan hanya untuk mengukuhkan status quo.

Baca Juga: Cara Buat SIM Online Terbaru 2025, Mudah dan Cepat Tanpa Antre

Menurut Muhammad Said Didu, pemerhati kebijakan publik yang juga pengamat politik, Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dilantik Jumat sore kemarin tak sesuai harapan.

Said Didu menilai mereka yang dilantik lebih kepada legalisasi status quo kondisi terkini Polri.

“Rakyat menunggu Komite Reformasi, eh yang nongol Komite Lrgalisasi Status Quo,” cuit Said Didu di akun X resminya, @msaid_didu, terlihat Sabtu 8 November 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Kembali Menggebrak, Siapkan Redenominasi Rupiah: Ubah Rp1.000 Jadi Rp1!

Warganet lainnya menyebut komisi ini hanya komisi dagelang yang menghamburkan uang rakyat. “Komisi dagelan buang2 uang rakyat,” timpal akun X lainnya.

“DraKon (Drama Konoha),” kritik akun lainnya.

Sekadar mengingatkan, Presiden Prabowo Subianto, telah melantik personel dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini diketuai Prof Jimly Asshiddiqie.

Sembilan orang anggotanya adalah Ahmad Dofiri, Prof Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Prof Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.

Baca Juga: Bos Novo Nordisk Pingsan Saat Trump Umumkan Akses Obat Penurun Berat Badan, Momen Tegang di Gedung Putih

Pelantikan mereka merujuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122B Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun jajaran Komisi Percepatan Reformasi Polri ini terdiri dari tiga elemen, yakni sipil yang diwakili Prof Jimly dan Prof Mahfud.

Kemudian dari sisi pemerintah diwakiliki Yusril Ihza Mahendra, Prof Otto Hasibuan, Tito Karnavian, dan Supratman Andi Agtas.

Sedangkan dari Polri ada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta pensiunan Pati Polri, yakni Ahmad Dofiri, Idham Azis serta Badrodin Haiti. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X