KONTEKS.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 7 November 2025.
Sedangkan 9 orang anggotanya, yakni Ahmad Dofiri, Prof Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Prof Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122B Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelum melantik, Presiden Prabowo menanyakan kepada Prof Jimly dan jajarannya apakah bersedia menyampaikan sumpah jabatan sesuai agama yang dianut.
Setelah mereka menyatakan beredia, Prabowo kemudian membimbingnya menyampaikan sumpah jabatan.
Adapun jajaran Komisi Percepatan Reformasi Polri ini terdiri dari tiga elemen, yakni sipil yang diwakili Prof Jimly dan Prof Mahfud.
Selanjutnya, dari pemerintahan terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Prof Otto Hasibuan, Tito Karnavian, dan Supratman Andi Agtas.
Selanjutnya dari Polri, yakni Listyo Sigit Prabowo serta pensiunan Korps Bhayangkara, yaitu Ahmad Dofiri, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.***
Artikel Terkait
Reformasi Polri Bukan Sekadar Mengganti Kapolri Listyo Sigit
Haidar: Prabowo Paham di Balik Desakan Reformasi Polri Gatot Nurmantyo Cs
Motif Politik di Balik Desakan Reformasi Polri Buat Prabowo Hati-Hati
Nasib Mahfud MD di Komite Reformasi Polri Masih Misteri, Tunggu Putusan Presiden
Menko Yusril: Presiden Lantik Komite Reformasi Polri Pukul 16.00 WIB