KONTEKS.CO.ID - Kini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi ribet. Anda bisa mengajukannya secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Cara ini memudahkan masyarakat karena tidak perlu antre panjang di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Berikut langkah-langkah lengkapnya:
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store. Setelah diunduh, lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri sesuai KTP, seperti NIK, nomor telepon, dan alamat email aktif.
2. Pilih Menu “SIM”
Masuk ke menu “SIM” di halaman utama, lalu pilih layanan “Pembuatan SIM Baru” atau “Perpanjangan SIM”. Pastikan Anda memilih jenis SIM yang sesuai, seperti SIM A (mobil) atau SIM C (motor).
3. Isi Data dan Unggah Dokumen
Isi formulir pendaftaran sesuai identitas, lalu unggah dokumen yang diminta, antara lain:
-
Foto e-KTP
-
Surat keterangan sehat dari dokter
-
Hasil tes psikologi (dapat dilakukan online melalui e-PPsi)
-
Pas foto dan tanda tangan digital
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Sindir Halus Soal Messi: Argentina Memang Sudah Terbiasa Juara!
4. Lakukan Pembayaran
Setelah data lengkap, sistem akan menampilkan kode pembayaran. Anda bisa membayar melalui BRIVA (BRI Virtual Account) di ATM, mobile banking, atau internet banking.
5. Tes Teori dan Praktik
Untuk pemohon SIM baru, tetap harus menjalani tes teori dan praktik di Satpas terdekat sesuai jadwal yang dipilih. Jika hanya perpanjangan SIM, Anda tidak perlu mengikuti tes lagi.
Baca Juga: Ini Komposisi Jajaran Komisi Percepatan Reformasi Polri Dilantik Presiden Prabowo
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Cara dan Syarat Lengkap Perpanjang SIM Online 2023
Cara Perpanjang SIM Online, Mudah, Cepat dan Praktis
Registrasi SIM Card Pakai Pengenalan Wajah Sedang Diuji Coba
Siapkan SIM dan STNK Kalian, Kakorlantas Polri Perintahkan Polantas Gelar Operasi Zebra se-Indonesia