• Minggu, 21 Desember 2025

Cara Buat SIM Online Terbaru 2025, Mudah dan Cepat Tanpa Antre

Photo Author
- Sabtu, 8 November 2025 | 08:10 WIB
Ilustrasi gambar hp  (Pixabay/dongni wang)
Ilustrasi gambar hp (Pixabay/dongni wang)

KONTEKS.CO.ID - Kini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi ribet. Anda bisa mengajukannya secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Cara ini memudahkan masyarakat karena tidak perlu antre panjang di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Berikut langkah-langkah lengkapnya:

1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri

Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store. Setelah diunduh, lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri sesuai KTP, seperti NIK, nomor telepon, dan alamat email aktif.

Baca Juga: Satu Orang Terkapar di TKP, Begini Kronologi Lengkap Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading yang Lukai 54 Korban

2. Pilih Menu “SIM”

Masuk ke menu “SIM” di halaman utama, lalu pilih layanan “Pembuatan SIM Baru” atau “Perpanjangan SIM”. Pastikan Anda memilih jenis SIM yang sesuai, seperti SIM A (mobil) atau SIM C (motor).

3. Isi Data dan Unggah Dokumen

Isi formulir pendaftaran sesuai identitas, lalu unggah dokumen yang diminta, antara lain:

  • Foto e-KTP

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Hasil tes psikologi (dapat dilakukan online melalui e-PPsi)

  • Pas foto dan tanda tangan digital

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Sindir Halus Soal Messi: Argentina Memang Sudah Terbiasa Juara!

4. Lakukan Pembayaran

Setelah data lengkap, sistem akan menampilkan kode pembayaran. Anda bisa membayar melalui BRIVA (BRI Virtual Account) di ATM, mobile banking, atau internet banking.

5. Tes Teori dan Praktik

Untuk pemohon SIM baru, tetap harus menjalani tes teori dan praktik di Satpas terdekat sesuai jadwal yang dipilih. Jika hanya perpanjangan SIM, Anda tidak perlu mengikuti tes lagi.

Baca Juga: Ini Komposisi Jajaran Komisi Percepatan Reformasi Polri Dilantik Presiden Prabowo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X