• Senin, 22 Desember 2025

Bareskrim Polri Gulung 2 Jaringan Pinjol Ilegal: Teror dan Sebar Foto Editan Tak Senonoh Korban

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 08:21 WIB
Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti pengungkapan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. (Foto: humas polri)
Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti pengungkapan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. (Foto: humas polri)

KONTEKS.CO.IDBareskrim Polri mengungkap praktik 2 (dua) aplikasi layanan pinjaman online atau pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Pinjol ini merugian secara finansial hingga teror yang merugikan masyarakat.

Dua pinjol ilegal yang berhasil Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ungkap adalah Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar.

Baca Juga: Sherly Tjoanda Akui Punya 5 Perusahaan Tambang, Tapi Lepas Semua Kepengurusan Sebelum Jadi Gubernur

Kasus ini bisa terungkap seusai etelah seorang korbannya, HFS, melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang ia alami meski seluruh pinjaman telah dilunasi.

Berdasarkan penyidikan, ada 400 korban teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Mereka diteror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan.

Dalam kasus HFS saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.

Baca Juga: Awas Abu Halus Picu Gangguan Pernapasan! Ini Cara Aman Jaga Kesehatan Biar Tetap Fit Seharian

“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar. Kemudian melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, kepada wartawan mengutip Jumat 21 November 2025.

Penyidik pada kasus ini menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster. Untuk klaster penagihan yaitu, NEL alias JO, SB, RP, dan STK.

Dari tangan mereka diamankan barang bukti 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.

Baca Juga: KPK Bongkar Mahalnya Biaya Haji Jemaah Indonesia Dibanding Negara Lain

Kemudian klaster pembiayaan PT Odeo Teknologi Indonesia, yaitu IJ, AB, dan ADS. Barang bukti yang diamankan berupa 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X