• Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Korupsi TIK Rp32,4 M di Lotim Melebar: Kejari Buka Peluang Tersangka Baru, LH hingga LA Dijerat

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 07:05 WIB
Kasus Korupsi TIK Lotim: Kejari buka peluang tersangka baru, kerugian negara capai Rp9,27 miliar. (Instagram @kejarilomboktimur)
Kasus Korupsi TIK Lotim: Kejari buka peluang tersangka baru, kerugian negara capai Rp9,27 miliar. (Instagram @kejarilomboktimur)

 

KONTEKS.CO.ID - Penyidikan dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 di Lombok Timur makin mengerucut.

Setelah menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika berinisial LH sebagai tersangka terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menyebut peluang bertambahnya tersangka sangat terbuka.

Kasi Intel Kejari Lotim Ugik Ramantyo mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak.

Baca Juga: Lepas L8 PHEV: Perpaduan Tenaga Listrik dan Mesin Konvensional

“Sebelumnya kami sudah menetapkan empat tersangka, kemudian bertambah dua tersangka lagi. Soal ada tidaknya penambahan tersangka, penyidik masih bekerja,” ujarnya, Jumat 21 November 2025.

Empat tersangka awal kini memasuki tahap dua dan bersiap dilimpahkan ke pengadilan. Ugik menegaskan, jika muncul fakta baru di persidangan, penyidik siap menindaklanjutinya tanpa tebang pilih.

Menurut Ugik, penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti dan peran masing-masing.

“Kalau memang tidak mengetahui atau tidak menikmati hasil, tentu tidak wajar ditetapkan tersangka. Sebaliknya jika mengetahui dan ikut menikmati, penyidik akan menindaklanjuti,” jelasnya.

Baca Juga: Beasiswa Penuh untuk Dokter dan Perawat, Prabowo: Tambah Fakultas Kedokteran demi Genjot Tenaga Medis

Dugaan Rekayasa Korupsi TIK Pengadaan Sejak Awal

Dari hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi ini tidak berdiri sendiri. Pengaturan pemenang, penyedia, hingga merek barang diduga sudah ditentukan sebelum proses lelang berjalan.

Penyidik menyebut alat bukti awal paling kuat mengarah pada LH, tetapi tidak menutup kemungkinan muncul nama lain.

“Sepanjang alat bukti cukup maka bisa ada tersangka lain,” kata Ugik.

Kejari juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Direktur Utama PT Temprina. “Detail hasil pemeriksaan ada pada tim penyidik,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X