Selain LH, penyidik sebelumnya menetapkan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media, sebagai tersangka.
Mereka menyusul empat tersangka awal yaitu AS, A, S, dan MJ yang diduga menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara Rp9,27 miliar.
AS bahkan disebut sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan S, LA, dan MJ jauh sebelum proses pengadaan dimulai. Pengaturan itu mencakup perusahaan yang akan dipakai sebagai penyedia melalui katalog elektronik.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Temprina, Andi Syarif, membenarkan status tersangka LH namun mengingatkan publik agar mengedepankan praduga tak bersalah.
“Selama belum ada putusan inkrah, belum bisa dikatakan bersalah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa alat bukti dan unsur pasal akan diuji di pengadilan.
Terkait potensi keterlibatan direksi lainnya, Andi meminta penegakan hukum tetap objektif.
“Harus dilihat apakah ada instruksi dari direktur utama. Kalau tidak ada, berarti tidak ada perbuatan hukum,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Hari Ini, Polri Periksa Halim Kalla dalam Skandal Korupsi PLTU Kalbar Bernilai Triliunan
Imigrasi Cekal Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Terkait Kasus Korupsi Diusut Kejagung
Kejati NTB Tetapkan Ketua DPD Demokrat Tersangka Korupsi
KPK Jebloskan Empat Tersangka Korupsi PUPR OKU ke Dalam Sel Tahanan
KPK Tuntaskan Penyelidikan Korupsi Google Cloud, Nama Nadiem Makarim Kembali Jadi Tersangka