• Senin, 22 Desember 2025

KPK Jebloskan Empat Tersangka Korupsi PUPR OKU ke Dalam Sel Tahanan

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 22:02 WIB
Empat tersangka korupsi PUPR OKU dijebloskan ke dalam tahanan KPK.(KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)
Empat tersangka korupsi PUPR OKU dijebloskan ke dalam tahanan KPK.(KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan empat tersangka korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024–2025 ke tahanan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis petang, 20 November 2025, mengatakan, mereka ditahan karena telah menyandang status tersangka.

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR

Adapun keempat orang tersangkanya, yakni Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto (PW); anggota DPRD OKU, Robi Vitergo (RV); serta dua orang pihak swasta Ahmad Thoha alias Anang (AT alias AG) dan Mendra SB (MSB).

Penyidik KPK menahan keempat orang tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung mulai Kamis, 20 November 2025 sampai dengan 9 Desember 2025.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Skandal Dugaan Suap Proyek PUPR, KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU

Dalam kasus ini, Parwanto dan Robi selaku penerima suap. Sedangkan Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB sebagai penyuap.

KPK menyangka Parwanto dan Robi melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR: Oknum DPRD OKU Tagih Fee yang Cair Jelang Lebaran

Asep menjelaskan, penetapan keempat orang tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025.

Saat itu, KPK belum menetapkan mereka sebagai tersangka karena keterbatasan bukti. Saat itu, KPK baru menetapkan 6 orang tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X