• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR

Photo Author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:01 WIB
KPK tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU jadi tersangka korupsi PJB PUPR (Foto: Instagram/@official.kpk)
KPK tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU jadi tersangka korupsi PJB PUPR (Foto: Instagram/@official.kpk)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Parwanto jadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Politisi Partai Gerindra itu jadi tersangka perkara pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024-2025.

Penetapan tersangka yang bersangkutan dikonfirmasi langsung Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Baca Juga: Mulai Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Ketua KPK: Biasanya Ditelaah Dulu

"Benar," ucapnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa 28 Oktober 2025.

Komisi antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Ketiganya yakni, Robi Vitergo yang merupakan anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB. Lalu, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Surat Perintah Penyidikan atau sprindiknya baru diterbitkan pada Oktober 2025.

Baca Juga: Sandra Dewi Cabut Gugatan, Batal Minta Lagi Tas Mewah dan Aset yang Disita Kejagung, Ini Alasannya

"Pengembangan (kasus) sebelumnya," ucap Budi.

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, ada sejumlah anggota DPRD OKU yang menagih imbalan jasa proyek kepada Kadis PUPR OKU, Nopriansyah.

Menurut Setyo, imbalan jasa proyek itu dijanjikan Nopriansyah akan cair sebelum Lebaran 2025.

Baca Juga: Ray Rangkuti Bongkar Alasan Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Singgung Julukan 'Bapak KKN'

Setyo mengungkapkan, tiga orang oknum anggota DPRD yang menagih fee itu adalah Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X