KONTEKS.CO.ID – Komite Pemantau Aset Negara (KPAN) meminta Prabowo Subianto dorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntaskan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam.
Ketua KPAN Husen Jufri di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025, menyampaikan, dorongan tersebut perlu dilakukan agar kasus korupsi era kepemimpinan Ria Norsan alias RN yang kini menjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) itu menyentuh semua pihak yang diduga terlibat.
Hingga kini, KPK baru menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2015 yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.
Ketiga tersangkanya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdurrahman (A), Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Idi Syafriadi (IS), dan Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima (ABP) Lutfi Kaharuddin (LK).
Husen mengkritisi KPK karena belum menambah atau menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Pihaknya menduga masih ada pihak lain yang diduga terlibat.
"Apakah proyek yang merugikan keuangan negara sekitar Rp40 miliar, hanya dilakoni oleh 3 orang itu saja?" kata dia.
KPK sudah dua kali memeriksa mantan Bupati Mempawah yang kini menjabat Gubernur Kalbar, Ria Norsan. KPK juga telah menggeledah rumah pribadi dan rumah dinasnya.
Husen berpandangan, di sini pentingnya Prabowo turun tangan mendorong KPK untuk segera menentukan sikap karena RN adalah kader Geridra.
"Presiden Prabowo bisa mendorong agar penuntasan pemeriksaan terhadap Ria Norsan dalam kasus korupsi segera dituntaskan," ujarnya.
Ia menyampaikan, dorongan tersebut sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi yang kerap didengungkan Prabowo bahwa akan melibas siapapun yang terlibat korupsi, termasuk terhadap kadernya sendiri.
Praktisi hukum Janes mengatakan, jika sudah cukup bukti dugaan keterlibatan RN, KPK harus segara menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, penyidik KPK telah menggeledahan rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan Kabupaten Mempawah.
KPK juga menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina yang diketahui merupakan istri Ria Norsan. Penyidik menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di beberapa rumah tersebut.
Budi pada Jumat, 17 Oktober 2025, menyampaikan, penyidik masih mendalami dan mempelajari hasil pemeriksaan para saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa.
"Termasuk saudara RN yang merupakan bupati Mempawah pada saat tempus perkara tersebut," katanya.
Baca Juga: KPK Mulai Usut Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, kasus dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah.
Ria Norsan menjabat Bupati Mempawah selama dua periode, yakni 2009–2014 dan 2014–2018.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018.***
Artikel Terkait
Penggeledahan di Kalbar, KPK Ungkap Korupsi di Dinas PU Mempawah
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Rumah Istrinya yang Jabat Bupati Mempawah
KPK Panggil Gubernur Ria Norsan: Korupsi Jalan Mempawah Menuju Pengungkapan Besar
KPK Telusuri Setoran Rutin Agen Tenaga Kerja Asing Kepada Oknum Kemnaker Terkait RPTKA
Kata KCIC Soal KPK Usut Dugaan Korupsi di Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Whoosh