KONTEKS.CO.ID - Aktris Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan penyitaan tas mewah dan asetnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Istri Harvey Moeis itu menyampaikan surat pencabutan gugatan yang dikirimkan kuasa hukumnya ke majelis hakim, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Adapun alasannya, karena telah menerima putusan terhadap kasus korupsi tata niaga timah atas nama suaminya, Harvey Moeis.
Sedianya, sidang gugatan keberatan penyitaan akan berlangsung hari ini, Selasa 28 Oktober 2025. Namun, hakim membacakan penetapan pencabutan gugatan atas permintaan Sandra Dewi.
"Setelah menimbang para pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
Selain Sandra Dewi, surat gugatan pencabutan gugatan juga dikirimkan Kartika Dewi dan Raymond Gunawan. Mereka menyatakan, mencabut gugatan tersebut secara sukarela tanpa tekanan.
Baca Juga: Frenkie de Jong Bela Lamine Yamal, Sindir Pemain Madrid: Reaksinya Berlebihan!
“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” kata Hakim Rios.
Dengan demikian, putusan kasasi terhadap Harvey Moeis tetap berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi.
“Menyatakan bahwa, pencabutan tadi maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar hakim.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan asetnya.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Gubernur Dedi Mulyadi Tetapkan 27 Wilayah di Jawa Barat Siaga Darurat Bencana
Ia menegaskan bahwa harta yang disita bukan bagian dari kasus korupsi sang suami. “Saya yakin aset ini diperoleh secara sah dan terpisah dari Harvey,” ujar Sandra melalui kuasa hukumnya.
Artikel Terkait
Sandra Dewi Ajukan Gugatan Pengembalian Harta, Kejagung: Silakan, Dijamin UU Tipikor
Demi Tas Mewah, Sandra Dewi Jalani Sidang Keberatan Penyitaan Aset, Termasuk Kondominium dan Tabungan yang Diblokir
Alasan Kejagung Sita Tas Mewah hingga Perhiasan Sandra Dewi: Terima uang dari Harvey Moeis yang Disamarkan Sebagai Utang
Penyidik Kejagung: Nilai Aset Digugat Sandra Dewi Belum Cukupi Uang Pengganti Harvei Moeis
Sandra Dewi Keberatan Harta Disita, Kejagung Temukan Aliran Dana Fantastis: Belasan Miliar Wara Wiri