KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait penyitaan sejumlah barang dan aset milik Sandra Dewi.
Penyidik Kejagung, Max Jefferson Mokola mengaku, pihaknya yakin jika istri Harvey Moeis itu menerima uang dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Max menyampaikan hal itu saat bersaksi dalam sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi atas penyitaan tas mewah hingga perhiasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 24 Oktober 2025.
Baca Juga: Cara Mudah Menghapus Aplikasi Bawaan di HP Samsung Tanpa Root, Bisa Lewat Pengaturan dan ADB
Max menyebut, Sandra Dewi menerima aliran uang dari Harvey melalui Helena Lim yang merupakan bos dari PT Quantum Skyline Exchange sekaligus terpidana dalam kasus tersebut.
Dalam penerimaannya, terdapat pula slip transaksi yang disebut sebagai pembayaran utang. Padahal, kata dia, tak ada transaksi utang-piutang antara Sandra Dewi dan Helena Lim.
"Di dalam slip transaksi, di situ tertulis pembayaran utang. Sementara dari hasil pemeriksaan Sandra Dewi ketika menjadi saksi di penyidikan, Sandra Dewi tidak pernah memiliki utang piutang dengan Helena Lim, tetapi di dalam slip transaksi disamarkan bahwa seolah ada pembayaran utang," jelasnya.
Baca Juga: Alasan Presiden Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Jadi Mata Pelajaran di Sekolah
Max lantas merinci, Sandra Dewi menerima yang sejumlah Rp3.150.000.000 dari Helena yang dibagi tiga kali transaksi pada 21 Juni 2018.
"Jadi di hari yang sama dibuat tiga slip transfer, nilainya Rp1.050.000.000, Rp1.100.000.000 dan Rp1.000.000.000. Itu uang dari Quantum," ungkapnya.
Sementara, terkait aliran uang tersebut dikonfirmasi kepada Helena. Hasilnya, Helena mengaku bahwa uang tersebut atas permintaan Harvey.
Baca Juga: Sistem Down, Seluruh Layanan Penerbangan Alaska Airlines Lumpuh Total
"Menurut keterangan Helena itu atas permintaan dari Harvey untuk dikirimkan ke Sandra Dewi," sebutnya.
Terkait penyitaan sejumlah barang seperti tas mewah dan aset, Max menyatakan tim penyidik menemukan uang yang digunakan dari hasil tindak pidana korupsi Harvey.
Artikel Terkait
Getir Sandra Dewi, Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis Penjara 20 Tahun
Sandra Dewi Tak Terima Tas dan Mobil Mewah Dirampas Negara, Mau Rebut Kembali Melalui PN Jakpus
Sandra Dewi Ajukan Gugatan Kembalikan Aset Berupa Rumah, 88 Tas, Perhiasan, dan Deposito Rp33 M
Sandra Dewi Ajukan Gugatan Pengembalian Harta, Kejagung: Silakan, Dijamin UU Tipikor
Demi Tas Mewah, Sandra Dewi Jalani Sidang Keberatan Penyitaan Aset, Termasuk Kondominium dan Tabungan yang Diblokir