• Senin, 22 Desember 2025

Sandra Dewi Tak Terima Tas dan Mobil Mewah Dirampas Negara, Mau Rebut Kembali Melalui PN Jakpus

Photo Author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 16:52 WIB
Pasangan suami-istri Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Sandra tak terima hartanya dirampas negara. (Foto: Instagram @sandradewi88)
Pasangan suami-istri Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Sandra tak terima hartanya dirampas negara. (Foto: Instagram @sandradewi88)

KONTEKS.CO.ID – Artis cantik Sandra Dewi tak terima negara merampas sejumlah harta dan asetnya terkait perkara yang membelit suaminya, Harvey Moeis, terpidana korupsi pengelolaan komoditas timah.

Ia telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Benar, saat ini tengah berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang Sandra Dewi ajukan dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suami sang artis)," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan di Jakpus, Senin 20 Oktober 2025.

Pihak pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sedangkan termohonnya adalah jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Harry Maguire: Gol Ini Bukan Sekadar Tiga Poin, Tapi Kebanggaan!

"Objek keberatan, pemohon meminta aset yang dirampas negara dikembalikan," ungkapnya.

Sandra beralasan, sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset ia dapatkan secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, dan tidak terkait tindak pidana korupsi. Selain itu, ada perjanjian pisah harta sebelum mereka menikah.

Sidang keberatan ini sendiri sudah memasuki agenda pembuktian dengan meminta keterangan ahli pada Jumat 17 Oktober pekan kemarin.

Baca Juga: Timur Kapadze Buka Suara Soal Kemungkinan Melatih Timnas Indonesia

"Sidang keberatan dipimpin Ketua Majelis Rios Rahmanto. Sidang masih pada agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya hakim kabulkan atau tidak permohonan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," papar Sunoto.

Sekadar mengingatkan, saat dihadirkan sebagai saksi untuk Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakpus, Sandra Dewi mengatakan, dirinya dan Harvey sudah melakukan perjanjian pisah harta.

Bintang sinetron itu pun mengaku tidak mengetahui mengenai deposito dolar asing milik Harvey.

Baca Juga: Dikritik Penggemar, Malaysia Cuek Kirim Skuad Utama di Bulu Tangkis SEA Games 2025

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri sudah memvonis semua aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis, dirampas untuk negara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menguatkan putusan itu.

Aset yang dirampas oleh negara di antaranya, emas, logam mulia, tas mewah, tanah sampai mobil mewah kado dari Harvey untuk Sandra Dewi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X