• Senin, 22 Desember 2025

Demi Tas Mewah, Sandra Dewi Jalani Sidang Keberatan Penyitaan Aset, Termasuk Kondominium dan Tabungan yang Diblokir 

Photo Author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 11:39 WIB
Sandra Dewi ajukan keberatan penyitaan aset. (Instagram @sandradewi88)
Sandra Dewi ajukan keberatan penyitaan aset. (Instagram @sandradewi88)

KONTEKS.CO.ID - Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi menjalani sidang pembuktian atas keberatan penyitaan sejumlah asetnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 24 Oktober 2025.

Keberatan ini terkait kasus korupsi PT Timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, sebagai terdakwa.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan, "Sidang lanjutan (Jumat) masih dengan agenda pembuktian." Sidang membahas permohonan pengembalian aset yang sebelumnya disita oleh negara.

Baca Juga: Lisa Mariana Yakin Tak Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Sandra Dewi mengklaim sejumlah aset diperoleh secara sah, baik melalui endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah.

Ia menekankan bahwa kepemilikan aset tidak terkait dengan tindak pidana korupsi suaminya dan adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Daftar Aset yang Disita, Diklaim Harta Sandra Dewi

Aset yang menjadi objek keberatan meliputi sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru dan Permata Regency, tabungan yang diblokir, serta tas-tas mewah.

Penampakan beberapa tas mewah bahkan sempat diperlihatkan jaksa di persidangan sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan, "Keberatan ini merupakan hak Sandra Dewi sebagai warga negara dan diatur dalam peraturan undang-undang."

Baca Juga: Fajar Alfian-Muhammad Fikri Gas Pol, Kalahkan Duo Denmark di French Open 2025 dengan Skor Cepat

Kejagung mempersilakan pengajuan keberatan diajukan ke pengadilan.

Dengan sidang keberatan ini, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menilai bukti dan argumen yang diajukan Sandra Dewi.

Proses ini bertujuan memastikan hak pihak ketiga yang beritikad baik tetap terlindungi, sekaligus menegakkan prinsip keadilan hukum bagi semua pihak terkait.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X