"Terus berikutnya ada tas-tas yang menurut penyidik dibeli dari hasil uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya Harvey Moeis," kata dia.
Baca Juga: BRIN Ungkap Temuan Air Hujan yang Tumpah di Jakarta Terkontaminasi Mikroplastik: Alarm Bersama!
Adapun, aset yang menjadi objek keberatan pihak Sandra Dewi hingga mengajukan gugatan meliputi, sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru dan Permata Regency, tabungan yang diblokir, serta tas-tas mewah.
Penampakan beberapa tas mewah bahkan sempat diperlihatkan jaksa di persidangan sebelumnya.***
Artikel Terkait
Getir Sandra Dewi, Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis Penjara 20 Tahun
Sandra Dewi Tak Terima Tas dan Mobil Mewah Dirampas Negara, Mau Rebut Kembali Melalui PN Jakpus
Sandra Dewi Ajukan Gugatan Kembalikan Aset Berupa Rumah, 88 Tas, Perhiasan, dan Deposito Rp33 M
Sandra Dewi Ajukan Gugatan Pengembalian Harta, Kejagung: Silakan, Dijamin UU Tipikor
Demi Tas Mewah, Sandra Dewi Jalani Sidang Keberatan Penyitaan Aset, Termasuk Kondominium dan Tabungan yang Diblokir