Dalam sidang pembuktian pada Jumat, 24 Oktober 2025, penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, mengungkap transfer dana senilai lebih dari Rp13 miliar ke rekening pribadi Sandra Dewi.
“Di rekening BCA berakhiran 411, dari 2016 sampai 2019, masuk Rp6,038 miliar. Rekening 993 menerima Rp7 miliar,” jelas Max di hadapan majelis hakim.
Selain itu, ditemukan rekening atas nama Ratih, asisten pribadi Sandra, yang sepenuhnya dikendalikan oleh Sandra Dewi.
Max menjelaskan, beberapa tas mewah milik artis itu diduga dibeli menggunakan dana yang masuk ke rekeningnya.
Baca Juga: Telin, SDEC, dan ITCO Niaga Perkuat Kolaborasi Regional untuk Pengembangan Sistem Kabel Laut ICE II
“Ada bukti transaksi untuk pembelian tas, termasuk penarikan tunai dari rekening Sandra Dewi,” ucap Max.
Putusan Kasasi Harvey Moeis
Kasus Harvey Moeis, suami Sandra, sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung menolak kasasinya sehingga ia tetap menjalani pidana penjara 20 tahun dan wajib membayar uang pengganti Rp420 miliar akibat korupsi tata niaga timah.
Seluruh aset Sandra disita untuk menutupi uang pengganti suaminya. Meski begitu, ia berkeyakinan perjanjian pisah harta melindungi kepemilikan pribadinya.
Proses keberatan ini masih berlangsung dan menjadi sorotan publik.***
Artikel Terkait
Sandra Dewi Ajukan Gugatan Pengembalian Harta, Kejagung: Silakan, Dijamin UU Tipikor
Demi Tas Mewah, Sandra Dewi Jalani Sidang Keberatan Penyitaan Aset, Termasuk Kondominium dan Tabungan yang Diblokir
Alasan Kejagung Sita Tas Mewah hingga Perhiasan Sandra Dewi: Terima uang dari Harvey Moeis yang Disamarkan Sebagai Utang
Penyidik Kejagung: Nilai Aset Digugat Sandra Dewi Belum Cukupi Uang Pengganti Harvei Moeis
Sandra Dewi Keberatan Harta Disita, Kejagung Temukan Aliran Dana Fantastis: Belasan Miliar Wara Wiri