• Sabtu, 18 April 2026

Sandra Dewi Cabut Gugatan, Batal Minta Lagi Tas Mewah dan Aset yang Disita Kejagung, Ini Alasannya

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:44 WIB
Sandra Dewi akhirnya cabut gugatan tas mewah dan aset yang disita Kejagung. (Instagram @sandradewi88)
Sandra Dewi akhirnya cabut gugatan tas mewah dan aset yang disita Kejagung. (Instagram @sandradewi88)




KONTEKS.CO.ID - Aktris Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan penyitaan tas mewah dan asetnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Istri Harvey Moeis itu menyampaikan surat pencabutan gugatan yang dikirimkan kuasa hukumnya ke majelis hakim, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Adapun alasannya, karena telah menerima putusan terhadap kasus korupsi tata niaga timah atas nama suaminya, Harvey Moeis.

Baca Juga: Ray Rangkuti Bongkar Alasan Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Singgung Julukan 'Bapak KKN'

Sedianya, sidang gugatan keberatan penyitaan akan berlangsung hari ini, Selasa 28 Oktober 2025. Namun, hakim membacakan penetapan pencabutan gugatan atas permintaan Sandra Dewi.

"Setelah menimbang para pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.

Selain Sandra Dewi, surat gugatan pencabutan gugatan juga dikirimkan Kartika Dewi dan Raymond Gunawan. Mereka menyatakan, mencabut gugatan tersebut secara sukarela tanpa tekanan.

Baca Juga: Frenkie de Jong Bela Lamine Yamal, Sindir Pemain Madrid: Reaksinya Berlebihan!

“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” kata Hakim Rios.

Dengan demikian, putusan kasasi terhadap Harvey Moeis tetap berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi.

“Menyatakan bahwa, pencabutan tadi maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar hakim.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan asetnya.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Gubernur Dedi Mulyadi Tetapkan 27 Wilayah di Jawa Barat Siaga Darurat Bencana

Ia menegaskan bahwa harta yang disita bukan bagian dari kasus korupsi sang suami. “Saya yakin aset ini diperoleh secara sah dan terpisah dari Harvey,” ujar Sandra melalui kuasa hukumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X