• Minggu, 21 Desember 2025

Penyidik Kejagung: Nilai Aset Digugat Sandra Dewi Belum Cukupi Uang Pengganti Harvei Moeis

Photo Author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 14:35 WIB
Sandra Dewi gugat aset yang disita Kejagung. (Instagram @sandradewi88)
Sandra Dewi gugat aset yang disita Kejagung. (Instagram @sandradewi88)

KONTEKS.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Max Jefferson, mengatakan, harta yang dipersoalkan aktris Sandra Dewi belum mencukupi jumlah uang pengganti Harvey Moeis sebanyak Rp420 miliar.

Max menyampaikan pernyataan tersebut menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 24 Oktober 2025. 

Rios menanyakan, apakah harta yang dipersoalkan pemohon Sandra Dewi ini sepadan dengan jumlah uang pengganti yang ditagihkan kepada Harvey Moeis.

Baca Juga: Alasan Kejagung Sita Tas Mewah hingga Perhiasan Sandra Dewi: Terima uang dari Harvey Moeis yang Disamarkan Sebagai Utang

Max menyampaikan, jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah, jumlahnya lebih besar dari jumlah aset yang dipersoalkan atau digugat.

Namun Max tidak menyebut nominal atau jumlah aset yang disita dan dipersoalkan Sandra Dewi.

"Masih di bawah itu," kata Max saat dikonfirmasi Rios, apakah nilai aset yang dipersoalkan Sandra Dewi masih di bawah jumlah uang pengganti.

Baca Juga: Demi Tas Mewah, Sandra Dewi Jalani Sidang Keberatan Penyitaan Aset, Termasuk Kondominium dan Tabungan yang Diblokir 

Sandra Dewi menggugat sejumlah aset yang disita dan dirampas Kejagung untuk negara. Ia menyampaikan, sejumlah aset itu bukan pemberian dari suaminya, Harvey Moeis.

Sandra Dewi menyatakan bahwa sejumlah tas mewah hingga uang dalam rekening deposito yang disita Kejagung merupakan hasil kerja kerasnya, yakni dari endorsement dan hasil syuting sebelum menikah dengan Harvey.

Baca Juga: Sandra Dewi Ajukan Gugatan Pengembalian Harta, Kejagung: Silakan, Dijamin UU Tipikor

Adapun aset-aset yang diklaim Sandra Dewi merupakan hasil jerih payahnya adalah 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp33 miliar, beberapa mobil, dan perhiasan sebagaimana perjanjian pisah harta.

Sementara Kejagung menilai bahwa aset atau harta tersebut hasil dari tindak pidana korupsi timah yang disamarkan sehingga layak disita dan dirampas untuk negara.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X