Dalam perkara korupsi timah, Harvey divonis 20 tahun penjara. Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Rinciannya, sejumlah Rp271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal dan Rp29 triliun kerugian keuangan negara.***
Artikel Terkait
Sandra Dewi Tak Terima Tas dan Mobil Mewah Dirampas Negara, Mau Rebut Kembali Melalui PN Jakpus
Sandra Dewi Ajukan Gugatan Kembalikan Aset Berupa Rumah, 88 Tas, Perhiasan, dan Deposito Rp33 M
Sandra Dewi Ajukan Gugatan Pengembalian Harta, Kejagung: Silakan, Dijamin UU Tipikor
Demi Tas Mewah, Sandra Dewi Jalani Sidang Keberatan Penyitaan Aset, Termasuk Kondominium dan Tabungan yang Diblokir
Alasan Kejagung Sita Tas Mewah hingga Perhiasan Sandra Dewi: Terima uang dari Harvey Moeis yang Disamarkan Sebagai Utang