"Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu, 16 Maret 2025.
Kata Setyo, 9 proyek itu merupakan hasil dari pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa) yang disetujui oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Frenkie de Jong Bela Lamine Yamal, Sindir Pemain Madrid: Reaksinya Berlebihan!
Sejumlah proyek itu mulai dari rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan.
Selain tiga orang oknum anggota DPRD dan Kadis PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat dua pihak swasta yang juga terseret dalam kasus ini.
Dua pihak swasta yang kini menjadi tersangka itu, yakni Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.***
Artikel Terkait
KPK Usut Mark Up Anggaran Whoosh, Agus Pambagio Ungkap Alasan Tolak Kereta Cepat Bersama Jonan
KPK Telusuri Setoran Rutin Agen Tenaga Kerja Asing Kepada Oknum Kemnaker Terkait RPTKA
Kata KCIC Soal KPK Usut Dugaan Korupsi di Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Whoosh
KPAN: Prabowo Harus Dorong KPK Tuntaskan Dugaan Keterlibatan Mantan Bupati Mempawah dalam Kasus Peningkatan Jalan
KPK Buka Peluang Panggil Luhut Binsar Pandjaitan Soal Mark Up Anggaran Kereta Cepat Whoosh