KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan suap proyek dinas PUPR yang melibatkan oknum anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan terus bergulir.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan, ada sejumlah anggota DPRD OKU yang menagih imbalan jasa proyek kepada Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU, Nopriansyah.
Menurut Setyo, imbalan jasa proyek itu dijanjikan Nopriansyah akan cair sebelum Lebaran 2025.
Baca Juga: Divpropam Polri Gelar Sidang Etik Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Hari Ini
Setyo mengungkapkan, tiga orang oknum anggota DPRD yang menagih fee itu adalah Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU.
"Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu, 16 Maret 2025.
Kata Setyo, 9 proyek itu merupakan hasil dari pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa) yang disetujui oleh pemerintah daerah.
Sejumlah proyek itu mulai dari rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan.
Selain tiga orang oknum anggota DPRD dan Kadis PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat dua pihak swasta yang juga terseret dalam kasus ini.
Dua pihak swasta yang kini menjadi tersangka itu, yakni Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.***
Artikel Terkait
Daftar Pasal Bermasalah dalam Revisi UU TNI menurut YLBHI
KPK Tetapkan Enam Tersangka Tangkap Tangan di OKU Sumsel
Apa Blok Medan Diungkap Setelah Abdul Ghani Kasuba Meninggal, Ini Kata KPK
Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan Fokus di Penuntutan
Beredar Draf RUU KUHAP Terbaru yang Tulis Jaksa Hanya Jadi Penyidik HAM