• Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR: Oknum DPRD OKU Tagih Fee yang Cair Jelang Lebaran

Photo Author
- Senin, 17 Maret 2025 | 09:18 WIB
Konpers KPK soal kasus dugaan suap proyek dinas PUPR yang melibatkan oknum anggota DPRD di OKU, Sumsel   (Dok: KPK)
Konpers KPK soal kasus dugaan suap proyek dinas PUPR yang melibatkan oknum anggota DPRD di OKU, Sumsel (Dok: KPK)


KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan suap proyek dinas PUPR yang melibatkan oknum anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan terus bergulir.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan, ada sejumlah anggota DPRD OKU yang menagih imbalan jasa proyek kepada Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU, Nopriansyah.

Menurut Setyo, imbalan jasa proyek itu dijanjikan Nopriansyah akan cair sebelum Lebaran 2025.

Baca Juga: Divpropam Polri Gelar Sidang Etik Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Hari Ini

Setyo mengungkapkan, tiga orang oknum anggota DPRD yang menagih fee itu adalah Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU.

"Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu, 16 Maret 2025.

Kata Setyo, 9 proyek itu merupakan hasil dari pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa) yang disetujui oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Marc Marquez Menang MotoGP Argentina 2025, Pecahkan Rekor dengan Kemenangan Keempat di Termas de Rio Hondo

Sejumlah proyek itu mulai dari rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan.

Selain tiga orang oknum anggota DPRD dan Kadis PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat dua pihak swasta yang juga terseret dalam kasus ini.

Dua pihak swasta yang kini menjadi tersangka itu, yakni Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X