• Minggu, 21 Desember 2025

Divpropam Polri Gelar Sidang Etik Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Hari Ini

Photo Author
- Senin, 17 Maret 2025 | 09:07 WIB
Eks Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, jalani sidang etik hari ini  (Tangkapan layar iNews TV)
Eks Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, jalani sidang etik hari ini (Tangkapan layar iNews TV)

 

KONTEKS.CO.ID - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hari ini, Senin 17 Maret 2025.

AKBP Fajar jalani sidang etik dalam kasus aksi pecehan seksual terhadap empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Fajar dianggap melakukan pelanggaran berat, dan terancam sanksi pemberhentian.

Baca Juga: Aktivis yang Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Dilaporkan Satpam ke Polisi, Begini Respons KontraS

"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto kepada wartawan, pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu.

Pihaknya, kata Agus, menetapkan pasal berlapis dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH) kepada Fajar.

"Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat," ujarnya.

Baca Juga: Inter Milan Menang 2-0 atas Atalanta, Raih Tiga Poin Krusial di Puncak Klasemen Serie A

"Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," imbuhnya.

Sebagai informasi, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkotika.

Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Arsenal Menang Tipis 1-0 atas Chelsea di Laga Premier League Pekan ke-29

AKBP Fajar diduga melanggar kode etik berat dan dikenakan pasal berlapis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X