KONTEKS.CO.ID - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hari ini, Senin 17 Maret 2025.
AKBP Fajar jalani sidang etik dalam kasus aksi pecehan seksual terhadap empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Fajar dianggap melakukan pelanggaran berat, dan terancam sanksi pemberhentian.
"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto kepada wartawan, pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu.
Pihaknya, kata Agus, menetapkan pasal berlapis dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH) kepada Fajar.
"Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat," ujarnya.
Baca Juga: Inter Milan Menang 2-0 atas Atalanta, Raih Tiga Poin Krusial di Puncak Klasemen Serie A
"Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," imbuhnya.
Sebagai informasi, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkotika.
Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Arsenal Menang Tipis 1-0 atas Chelsea di Laga Premier League Pekan ke-29
AKBP Fajar diduga melanggar kode etik berat dan dikenakan pasal berlapis.
Artikel Terkait
Fakta Baru Pembunuhan Bayi Diduga Oleh Oknum Polisi, Ternyata Hasil Hubungan Gelap
Misteri di Balik Pembunuhan Bayi Diduga Dilakukan Oknum Polisi Polda Jateng
Sidang Kasus Dandy Satrio: Anak Rafael Alun Ingin Ringankan Dakwaan Kasus Pencabulan Anak
Rafi Ramadhan Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Polisi karena Narkoba
KPK Belum Tentukan Status Ridwan Kamil dalam Kasus BJB