• Minggu, 21 Desember 2025

Imigrasi Cekal Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Terkait Kasus Korupsi Diusut Kejagung

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 14:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna soal penggeledahan di rumah pejabat pajak (Foto: kejaksaan.go.id)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna soal penggeledahan di rumah pejabat pajak (Foto: kejaksaan.go.id)
KONTEKS.CO.ID – Direktorat Jenderal  Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah dan tangkal (cekal) mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, bepergian ke luar negeri.
 
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 20 November 2025, menyampaikan, pencekalan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
Selain Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga mengajukan empat orang lainnya untuk dicekal, yakni BNDP, HBP, KL, dan VRH.  
 
 
Ken Dwijugiasteadi dan empat orang tersebut dicekal terkait kasus dugaan korupsi yang tengah disidik Kejagung. Mereka dicekal mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi perpajakan yang terjadi pada tahun 2016–2020.

Guna membongkar kasus tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menggeledah sejumlah tempat.

Baca Juga: Jaksa Geledah Rumah dan Kantor Pegawai Pajak Terkait Dugaan Korupsi Pengurangan Pajak 2016-2020

"Ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin, 17 November 2025.

Ia menyebut bahwa kasus dugaan korupsi ini terkait memperkecil kewajiban pembayaran wajib pajak perusahaan atau korporasi.

Kasus tersebut, lanjut Anang, diduga melibatkan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kemenkeu.

Baca Juga: Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Pejabat Pajak, Ini Kasusnya

Namun Anang belum bersedia menyampaikan lebih detail waktu dan sejumlah lokasi yang telah digeledah penyidik, termasuk duduk perkaranya.

Ia hanya memastikan bahwa Kejagung telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sehingga melakukan upaya paksa penggeledahan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X