• Minggu, 21 Desember 2025

Kejati NTB Tetapkan Ketua DPD Demokrat Tersangka Korupsi

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 16:14 WIB
Ilustrasi Kejati NTB tetapkan Ketua DPD Demokrat NTB, Indra Jaya Usman, tersangka korupsi. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Ilustrasi Kejati NTB tetapkan Ketua DPD Demokrat NTB, Indra Jaya Usman, tersangka korupsi. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB), Indra Jaya Usman (IJU) sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said di Mataram, Kamis, 20 November 2025, mengatakan, IJU ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB.

Selain Indra Jaya, tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB menetapkan satu terangka lainnya, yakni Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.

Baca Juga: Imigrasi Cekal Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Terkait Kasus Korupsi Diusut Kejagung

Indra Jaya dan Muhammad Nashib Ikroman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD NTB.

"Mereka merupakan anggota dewan dengan inisial IJU dan MNI," ujarnya.

Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup. 

Penyidik telah memeriksa saksi dan ahli. Selain itu, menerima titipan uang sekitar Rp2 miliar dari 15 anggota DPRD NTB.

Baca Juga: Hari Ini, Polri Periksa Halim Kalla dalam Skandal Korupsi PLTU Kalbar Bernilai Triliunan

"Sekarang kami gunakan sebagai kelengkapan alat bukti," ucapnya.

Kejati NTB langsung menahan Indra Jaya dan Muhammad Nashib Ikroman. Mereka langsung digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kejati NTB menyangka mereka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X