KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB), Indra Jaya Usman (IJU) sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said di Mataram, Kamis, 20 November 2025, mengatakan, IJU ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB.
Selain Indra Jaya, tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB menetapkan satu terangka lainnya, yakni Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.
Baca Juga: Imigrasi Cekal Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Terkait Kasus Korupsi Diusut Kejagung
Indra Jaya dan Muhammad Nashib Ikroman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD NTB.
"Mereka merupakan anggota dewan dengan inisial IJU dan MNI," ujarnya.
Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Penyidik telah memeriksa saksi dan ahli. Selain itu, menerima titipan uang sekitar Rp2 miliar dari 15 anggota DPRD NTB.
Baca Juga: Hari Ini, Polri Periksa Halim Kalla dalam Skandal Korupsi PLTU Kalbar Bernilai Triliunan
"Sekarang kami gunakan sebagai kelengkapan alat bukti," ucapnya.
Kejati NTB langsung menahan Indra Jaya dan Muhammad Nashib Ikroman. Mereka langsung digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kejati NTB menyangka mereka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.***
Artikel Terkait
Ini Respons Dewas KPK Soal Pengaduan Penyidik Karena Enggan Panggil Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan
Penyidik KPK Mainkan Lagi Kasus Korupsi EDC BRI, Garap 3 Saksi dari Verifone dan PT NEC Indonesia
Eks Kadis PUPR Sumut Terancam 20 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Proyek Jalan Rp165,8 Miliar
Ini Sikap Kejagung Korupsi Minyak Mentah Petral Diusut KPK
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT PP: Lima Saksi Diperiksa, Kerugian Negara Rp80 Miliar