KONTEKS.CO.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons belum diprosesnya aduan masyarakat soal penyidik enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Selasa, 18 November 2025, mengatakan, dalam 15 hari Dewas harus menindaklanjuti.
Ia menjelaskan, dalam jangka waktu tersebut, Dewas KPK akan melakukan musyawarah untuk mentukan sikap.
Dalam musyarah tersebut akan diputuskan perlu tidaknya memanggil penyidik KPK yang dilaporkan enggan memanggil dan memeriksa Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Kami akan musyawarahkan dulu, apakah perlu dipanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi atau bagaimana,” ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) mengadukan Kepala Satuan Tugas KPK, Rossa Purbo Bekti, atas dugaan menghambat proses hukum terhadap Bobby Nasution. Aduan dilakukan pada 17 November 2025.
MAKI melaporkan Rossa kepada Dewas KPK karena tidak memanggil dan memeriksa Bobby Nasution setelah melakukan OTT di Sumut.***
Artikel Terkait
Firli Penuhi Panggilan Dewas KPK, Diperiksa Soal Pelanggaran Etik
Firli Bahuri Bungkam Seribu Bahasa Usai Diperiksa Dewas KPK
Dewas KPK Benarkan Ada Aduan Terkait Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar
Alexander Mawarta Bantah Ada Konflik Antara Pimpinan dengan Dewas KPK
Ketua KPK Nawawi Buka Suara Soal Konflik Nurul Ghufron dan Dewas KPK