KONTEKS.CO.ID - Eks Kadis PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi menjalani sidang perdana atas dugaan keterlibatan dalam skandal korupsi proyek jalan senilai Rp165,8 miliar.
Kasus besar yang menyeret beberapa pejabat ini membuka kembali potret buruk pengaturan tender melalui e-katalog, yang diduga dimanfaatkan untuk mengatur pemenang proyek.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, jaksa menyebutkan secara gamblang peran Topan dan sejumlah pejabat lainnya.
Baca Juga: Roy Suryo Angkat Bicara Soal WO Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri
Sidang Perdana: Dakwaan Dibacakan, Nama-Nama Kunci Muncul
Sidang berlangsung pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 10.20 WIB.
Topan terlihat hadir mengenakan kemeja putih, dikawal ketat petugas KPK dan aparat kepolisian.
Dua pejabat lain ikut dihadapkan ke meja hijau: Rasuli Efendi Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Heliyanto dari Satker PJN Wilayah I Kementerian PUPR.
Baca Juga: Dinda Ghania, Putri Sufmi Dasco Mulai Bersinar di Dunia Hiburan
Jaksa Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu Prayitno, membacakan dakwaan yang menegaskan bahwa Topan dan Rasuli menerima uang dari kontraktor.
Dalam dakwaan, Eko menyampaikan: “Telah melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa I Topan menerima uang Rp50 juta dan janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak.”
Ia melanjutkan: “Sementara, terdakwa II Rasuli menerima Rp50 juta dengan commitment fee 1 persen.”
Uang itu diduga berasal dari dua kontraktor yang memenangkan tender, Muhammad Akhirun Piliang dari PT Dalihan Na Tolu Grup dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang dari PT Rona Na Mora.
Baca Juga: Perintah Prabowo, Pertamina Resmi Likuidasi 2 Anak Usaha yang Tak Berkontribusi
Jaksa menegaskan bahwa pemberian dana suap terjadi karena para terdakwa memiliki kewenangan langsung dalam pengaturan e-katalog, sehingga mampu mengarahkan pemenang proyek sesuai kepentingan.
Isu Keterlibatan Bobby Nasution: Jaksa Tegaskan Tak Ada dalam Berkas
Kasus ini sempat memunculkan spekulasi publik soal dugaan keterlibatan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Namun setelah persidangan, JPU Eko Wahyu Prayitno menepis isu tersebut secara terbuka.
Baca Juga: Ditanya Wartawan soal Berkas Predator Seks Epstein, Jawab Donald Trump: 'Diam, Piggy!'
Ia menegaskan kepada wartawan: “Kalau di data berkas penyidik memang saksi tersebut tidak ada.”
Total saksi yang tercatat mencapai 120 orang, tetapi hanya 30–50 saksi yang akan dihadirkan sesuai kebutuhan pembuktian.
Pada 18 November 2025, Jubir KPK Budi Prasetyo juga memastikan bahwa lembaganya belum menemukan indikasi keterlibatan Bobby dalam perkara ini.
Saat ditanya kemungkinan pemanggilan, Budi menjawab tegas: “Sampai dengan saat ini, belum.”
Baca Juga: Prabowo Kasihan dengan Anak Sekolah yang Kepanasan Saat Menyambutkan Kunker, Minta Disetop
Ia menambahkan bahwa pemanggilan tetap mungkin dilakukan bila perkembangan fakta persidangan mengarah ke sana.
Artikel Terkait
Kaesang Pangarep Singgung 'Isi Tas' PSI: Percuma Elektabilitas Tinggi
Roy Suryo Cs WO dari Audiensi Komisi Reformasi Polri, Refly Ungkap Gegaranya
Polri Rekomendasikan 4 Langkah Perlindungan Anak Usai Ledakan di SMAN 72, Salah Satunya Pembatasan Medsos
Roy Suryo Angkat Bicara Soal WO Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri
Prabowo Kasihan dengan Anak Sekolah yang Kepanasan Saat Menyambutkan Kunker, Minta Disetop