KONTEKS.CO.ID - Polri merekomendasikan empat langkah utama untuk memperkuat perlindungan anak.
Hal itu muncul usai peristiwa ledakan di SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 7 November 2025 lalu.
Salah satu rekomendasinya yakni, pembatasan media sosial untuk anak di bawah umur.
Baca Juga: DKI Sabet Juara Pertama SDGs Action Awards 2025, Rano Karno Soroti Gizi Gratis hingga Pangan Murah
Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan keempat rekomendasi tersebut.
"Pertama, kajian regulasi terkait pembatasan dan pengawasan pemanfaatan media sosial untuk anak di bawah umur," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 18 November 2025.
Kedua, pembentukan tim terpadu lintas kementerian/lembaga untuk deteksi dini, edukasi, intervensi pencegahan, penegakan hukum, pendampingan psikologis, dan pengawasan pasca-intervensi.
Ketiga, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) teknis. Tujuannya, agar penanganan lintas institusi dapat dilakukan cepat, seragam, dan sesuai mandat.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Singgung 'Isi Tas' PSI: Percuma Elektabilitas Tinggi
Keempat, pelibatan orang tua, guru, hingga masyarakat luas untuk memutus mata rantai rekrutmen radikalisasi online.
"Polri menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia, beserta seluruh kementerian dan lembaga, BNPT, KPAI, LPSK, serta seluruh kementerian stakeholder terkait, terhadap dari ancaman radikalisasi eksploitasi ideologi maupun kekerasan digital," tuturnya.
Sementara, terkait pelajar yang menjadi pelaku peledakan di SMAN 72 disebut tak terkait jaringan radikalisme dan terorisme.
Menurut Trunoyudo, tindakan pelaku tak terpicu ideologi ekstrem. Namun, apa yang dilakukan pelajar tersebut disebabkan faktor psikologis dan sosial.
Artikel Terkait
Satu Korban Ledakan Bom SMAN 72 Jakut Masih Berjuang di ICU RS Yarsi, Enam Lainnya Diizinkan Pulang
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Banyak Siswa Ajukan Pindah, Pramono Anung Perintahkan Pemulihan Total
Insiden Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sisakan Trauma, Murid Belum Siap Mental Kembali ke Sekolah
Seorang Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara Minta Perlindungan LPSK, Trauma Berat
Kondisi Belum Stabil Jadi Alasan Polisi Belum Periksa Bocah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta