• Senin, 22 Desember 2025

Polri Rekomendasikan 4 Langkah Perlindungan Anak Usai Ledakan di SMAN 72, Salah Satunya Pembatasan Medsos  

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 14:50 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko soal 4 rekomendasi perlindungan anak usai ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara  (Humas Polri)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko soal 4 rekomendasi perlindungan anak usai ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara (Humas Polri)

"Fenomena tersebut berbeda dengan radikalisasi online," ucapnya.

Baca Juga: OJK Bikin Aturan Baru, Rekening Tanpa Aktivitas di Atas 5 Tahun Jadi Dormant

Berdasarkan asesmen Densus 88, pelaku merupakan korban perundungan. Pelaku juga meniru pola aksi penembakan massal di luar negeri.

"Pelaku melakukan aksi karena menjadi korban bullying dari rekannya dan meniru pelaku penembakan massal di luar negeri sebagai metode untuk melakukan aksi balas dendam dan bukan melakukan aksi karena keyakinan atas salah satu paham atau ideologi," pungkasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X