• Minggu, 21 Desember 2025

Roy Suryo Cs WO dari Audiensi Komisi Reformasi Polri, Refly Ungkap Gegaranya

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 15:12 WIB
Ijazah Jokowi asli, Roy Suryo jadi tersangka. (YouTube)
Ijazah Jokowi asli, Roy Suryo jadi tersangka. (YouTube)

 

KONTEKS.CO.ID – Acara audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di kawasan STIK-PTIK, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu, 19 November 2025, seketika menjadi panas.
 
Pasalnya, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun bersama tiga tokoh yang mereka sebut sebagai RRT, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, memilih ke luar dari acara alias walk out (WO).
 
Roy Suryo Cs menyatakan WO lantaran audiensi ini dinilai percuma. Pasalnya, RRT tidak bisa menyampaikan gagasan dengan alasan mereka berstatus sebagai tersangka.
 
 
Roy, Rismon, dan Tifa adalah tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah paslu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Adapun audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri digelar sebagai ruang bertukar gagasan antara komisi tersebut dengan publik.

Acara ini juga mengundang sejumlah nama, mulai dari akademisi hingga aktivis seperti Refly Harun, Faizal Assegaf, Said Didu, Munarman, Brigjen TNI Purnawirawan Moeryono, dan Brigjen TNI Purnawirawan Sudarto.

Baca Juga: Daftar Saksi Ahli dan Meringankan yang Diajukan Roy Suryo Cs dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Dalam surat undangan tercantum pula nama Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar yang saat ini menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.

Refly menjelaskan, pertemuan ini bermula dari inisiatif kelompok masyarakat sipil atas kekhawatiran adanya potensi kriminalisasi.

Pada 13 November 2025 atau sehari jelang RRT menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, mereka berdiskusi dan sepakat meminta perhatian Komisi Reformasi Polri.

Baca Juga: Lucinta Luna Ngamuk Diseret Kasus Ijazah Jokowi, Tantang Roy Suryo Cs: Masalah Lu Apa sama Gue?

“Saya berinisiatif waktu itu, tanpa disuruh, menghubungi Pak Jimly via telepon, dan beliau menyambut baik,” kata Refly kepada wartawan di kawasan PTIK, Jaksel.

Refly lantas mengirimkan surat permohonan audiensi dan mengajukan nama peserta, termasuk RRT.

Baca Juga: Jadi Tersangka Tudingan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Minta Tambahan Saksi dan Ahli

Ia mengungkapkan, kemudian ada perubahan sehari sebelum audiensi digelar. Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan, RRT tidak diperbolehkan berbicara di forum tersebut karena berstatus sebagai tersangka.

“Saya sengaja tidak kasih tahu mereka karena saya menganggap ini apa apaan. Ini kan lembaga aspirasi. Status tersangka itu belum bersalah,” ujar Refly.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X