Acara ini juga mengundang sejumlah nama, mulai dari akademisi hingga aktivis seperti Refly Harun, Faizal Assegaf, Said Didu, Munarman, Brigjen TNI Purnawirawan Moeryono, dan Brigjen TNI Purnawirawan Sudarto.
Dalam surat undangan tercantum pula nama Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar yang saat ini menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.
Refly menjelaskan, pertemuan ini bermula dari inisiatif kelompok masyarakat sipil atas kekhawatiran adanya potensi kriminalisasi.
Pada 13 November 2025 atau sehari jelang RRT menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, mereka berdiskusi dan sepakat meminta perhatian Komisi Reformasi Polri.
Baca Juga: Lucinta Luna Ngamuk Diseret Kasus Ijazah Jokowi, Tantang Roy Suryo Cs: Masalah Lu Apa sama Gue?
“Saya berinisiatif waktu itu, tanpa disuruh, menghubungi Pak Jimly via telepon, dan beliau menyambut baik,” kata Refly kepada wartawan di kawasan PTIK, Jaksel.
Refly lantas mengirimkan surat permohonan audiensi dan mengajukan nama peserta, termasuk RRT.
Baca Juga: Jadi Tersangka Tudingan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Minta Tambahan Saksi dan Ahli
Ia mengungkapkan, kemudian ada perubahan sehari sebelum audiensi digelar. Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan, RRT tidak diperbolehkan berbicara di forum tersebut karena berstatus sebagai tersangka.
“Saya sengaja tidak kasih tahu mereka karena saya menganggap ini apa apaan. Ini kan lembaga aspirasi. Status tersangka itu belum bersalah,” ujar Refly.***
Artikel Terkait
Komisi Percepatan Reformasi Polri Identifikasi 27 Persoalan, Mahfud MD: Pemerasan Hingga Narkoba
Lucinta Luna Ngamuk Diseret Kasus Ijazah Jokowi, Tantang Roy Suryo Cs: Masalah Lu Apa sama Gue?
Daftar Saksi Ahli dan Meringankan yang Diajukan Roy Suryo Cs dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Tegur KPU Surakarta Soal Pemusnahan Arsip Ijazah Jokowi, Picu Polemik Panas
Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Organisasi Sipil Perdalam Masukan dan Sertakan Solusi Konkret