• Senin, 22 Desember 2025

Eks Kadis PUPR Sumut Terancam 20 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 16:56 WIB
Menyoroti sidang perdana kasus korupsi pengadaan proyek jalan di lingkungan dinas PUPR di Sumatera Utara (Sumut). (Instagram.com/@bobbynst)
Menyoroti sidang perdana kasus korupsi pengadaan proyek jalan di lingkungan dinas PUPR di Sumatera Utara (Sumut). (Instagram.com/@bobbynst)

Awal Kasus: OTT dan Dua Klaster Korupsi Proyek

Korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 di Mandailing Natal.

Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka: Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Akhirun Piliang, dan Rayhan Dulasmi Piliang.

Baca Juga: Roy Suryo Cs WO dari Audiensi Komisi Reformasi Polri, Refly Ungkap Gegaranya

Perkara ini terbagi menjadi dua klaster besar:

Klaster Dinas PUPR Sumut – mencakup empat proyek peningkatan struktur jalan.

Klaster Satker PJN Wilayah I Sumut – mencakup dua proyek pemerintah pusat.

Total nilai proyek di dua klaster itu mencapai Rp231,8 miliar.

Baca Juga: Kontroversi Kostum Ju Ji Hoon Drama The Remarried Empress, Diduga Mirip Simbol Nazi!

KPK menyebut dua kontraktor memberikan uang suap agar perusahaannya menang dalam pengadaan melalui e-katalog.

Mekanisme ini diduga dimanipulasi oleh pejabat terkait untuk memastikan hasil tender sesuai kesepakatan.

Dalam OTT, KPK mengamankan enam orang dan menyita uang tunai Rp231 juta, yang diduga bagian dari aliran dana suap dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.

Ancaman Hukuman Berat, Sidang Berlanjut Pekan Depan

Baca Juga: Polri Rekomendasikan 4 Langkah Perlindungan Anak Usai Ledakan di SMAN 72, Salah Satunya Pembatasan Medsos  

Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara para pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan, dengan menghadirkan saksi-saksi kunci yang akan memperjelas rangkaian peran dalam pengaturan proyek.

Kasus ini masih jauh dari selesai.

Baca Juga: DKI Sabet Juara Pertama SDGs Action Awards 2025, Rano Karno Soroti Gizi Gratis hingga Pangan Murah

embacaan keterangan saksi, analisis aliran uang, hingga konfirmasi peran masing-masing pihak akan menentukan apakah ancaman hukuman maksimal benar-benar jatuh pada para terdakwa.

Publik, khususnya warga Sumut, jelas menunggu bagaimana persidangan ini mengungkap dalang serta pola korupsi yang disebut berlangsung rapi melalui e-katalog.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X