KONTEKS.CO.ID - Penyidikan dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 di Lombok Timur makin mengerucut.
Setelah menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika berinisial LH sebagai tersangka terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menyebut peluang bertambahnya tersangka sangat terbuka.
Kasi Intel Kejari Lotim Ugik Ramantyo mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak.
Baca Juga: Lepas L8 PHEV: Perpaduan Tenaga Listrik dan Mesin Konvensional
“Sebelumnya kami sudah menetapkan empat tersangka, kemudian bertambah dua tersangka lagi. Soal ada tidaknya penambahan tersangka, penyidik masih bekerja,” ujarnya, Jumat 21 November 2025.
Empat tersangka awal kini memasuki tahap dua dan bersiap dilimpahkan ke pengadilan. Ugik menegaskan, jika muncul fakta baru di persidangan, penyidik siap menindaklanjutinya tanpa tebang pilih.
Menurut Ugik, penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti dan peran masing-masing.
“Kalau memang tidak mengetahui atau tidak menikmati hasil, tentu tidak wajar ditetapkan tersangka. Sebaliknya jika mengetahui dan ikut menikmati, penyidik akan menindaklanjuti,” jelasnya.
Dugaan Rekayasa Korupsi TIK Pengadaan Sejak Awal
Dari hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi ini tidak berdiri sendiri. Pengaturan pemenang, penyedia, hingga merek barang diduga sudah ditentukan sebelum proses lelang berjalan.
Penyidik menyebut alat bukti awal paling kuat mengarah pada LH, tetapi tidak menutup kemungkinan muncul nama lain.
“Sepanjang alat bukti cukup maka bisa ada tersangka lain,” kata Ugik.
Kejari juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Direktur Utama PT Temprina. “Detail hasil pemeriksaan ada pada tim penyidik,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Hari Ini, Polri Periksa Halim Kalla dalam Skandal Korupsi PLTU Kalbar Bernilai Triliunan
Imigrasi Cekal Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Terkait Kasus Korupsi Diusut Kejagung
Kejati NTB Tetapkan Ketua DPD Demokrat Tersangka Korupsi
KPK Jebloskan Empat Tersangka Korupsi PUPR OKU ke Dalam Sel Tahanan
KPK Tuntaskan Penyelidikan Korupsi Google Cloud, Nama Nadiem Makarim Kembali Jadi Tersangka