• Minggu, 21 Desember 2025

Langsung Ditahan Kejari, Account Officer BRI di Semarang Selewengkan KUR Rp2,2 M Pakai 43 Debitur Fiktif

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 12:45 WIB
Ilustrasi Borgol dan uang (unsplash.com)
Ilustrasi Borgol dan uang (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Dana bantuan modal usaha untuk rakyat kecil, Kredit Usaha Rakyat (KUR), senilai Rp2,2 miliar di Semarang, Jawa Tengah, diduga kuat telah dirampok oleh orang yang seharusnya menyalurkannya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang secara resmi menahan Muhammad Rifky Fadhillah (MRF), seorang mantri atau account officer bank BUMN (BRI), yang ironisnya bertugas memverifikasi kelayakan para pelaku usaha mikro.

Tersangka MRF kini harus menghadapi konsekuensi hukumnya di balik jeruji. Ia resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang, mulai Selasa, 11 November 2025.

Baca Juga: Profil Rilke Jeffri Huwae, Dirjen Gakkum ESDM yang Disemprot Bahlil soal Tambang Ilegal, Siapa Dia Sebenarnya?

Penahanan ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum. Sebelumnya, selama proses penyidikan di Polrestabes Semarang, tersangka tidak ditahan.

“Berkas perkara atas nama tersangka MRF dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, karena telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil,” ungkap Kajari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto di kantornya mengutip Rabu, 12 November 2025.

Pengkhianatan MRF terhadap program pro-rakyat ini dilakukan secara terstruktur dan keji. Ia tidak bekerja sendirian, melainkan berkolaborasi dengan seorang perantara bernama BWS (kini buron).

BWS bertugas membeli identitas 43 warga, kemungkinan besar dari kalangan ekonomi lemah untuk dijadikan debitur fiktif.

Para warga ini diberi imbalan receh, berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta, tanpa menyadari nama mereka dicatut untuk utang besar.

Di sinilah peran vital MRF sebagai orang dalam bank BUMN dimainkan. BWS menyerahkan dokumen KTP, KK, dan surat keterangan usaha yang telah direkayasa kepada MRF.

“BWS menyerahkan dokumen persyaratan KUR berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha palsu yang sudah direkayasa kepada tersangka MRF," ujarnya.

"Kemudian tersangka MRF mengkondisikan usaha para debitur fiktif pada saat dilakukan kunjungan lapangan (survey) agar proses kreditnya dapat diinput di system, dan disetujui oleh pimpinan cabangnya selaku pemutus kredit,” terang Andhie.

Sebagai mantri yang bertugas melakukan verifikasi lapangan, MRF justru menyalahgunakan wewenangnya. Ia sengaja mengondisikan data palsu tersebut agar lolos verifikasi dan pengajuan kredit disetujui oleh pimpinan cabangnya.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Pahlawan, Ketua Ikatan Alumni Universitas Trisakti Puji Jasa Soeharto untuk Pembangunan RI dan Partai Golkar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X