KONTEKS.CO.ID - Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan kasus tersebut menyasar penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
"Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para PIHK atau biro travel haji, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 11 November 2025.
Pemeriksaan biro perjalanan haji telah dilakukan penyidik KPK di wilayah Jawa Timur dan Yogyakarta.
Kekinian, penyidik komisi antirasuah akan bergerak ke wilayah luar Jawa.
"Pekan kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur," sebutnya.
Baca Juga: Ingatkan Potensi Perang Dunia III, SBY: Saya Jenderal, Ngerti Geopolitik, Hubungan Internasional
Total, lebih dari 350 biro perjalanan haji telah dimintai keterangan.
"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," jelasnya.
Namun, kata Budi, tak semua biro perjalanan haji kooperatif memenuhi panggilan.
Meski demikian, penyidik akan melakukan penjadwalan ulang bagi yang belum memenuhi panggilan.
Baca Juga: Garuda Indonesia Terima Suntikan Modal Rp23,7 Triliun dari Danantara, Begini Skemanya
Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini berakar dari kebijakan Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang pada 2024 menetapkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.
Artikel Terkait
Kasus Kuota Haji, KPK Garap 5 Direktur Biro Perjalanan dan Manajer Amphuri
KPK Duga Ada Lobi Travel di Balik Diskresi Kuota Haji Tambahan Kemenag
Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Garap 300 PIHK, Dalami Cara Akses Akomodasi
Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Pihak yang Berperan Beri Diskresi
Misteri Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil 4 Biro Perjalanan Jadi Saksi