• Senin, 22 Desember 2025

Polda Sultra Tambah Satu Tersangka Korupsi Kapal Pesiar Azzimut Atlantis 43

Photo Author
- Selasa, 11 November 2025 | 22:59 WIB
Adik Tomy Winata diperiksa polisi terkait dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar mewah Rp9,8 miliar (Foto: Pixabay)
Adik Tomy Winata diperiksa polisi terkait dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar mewah Rp9,8 miliar (Foto: Pixabay)

KONTEKS.CO.ID – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menambah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43 milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Kepala Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama pada Selasa, 11 November 2025, menyampaikan, tersangka baru kasus ini berinisial I.

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra menetapkan I sebagai tersangka pada pekan kemarin.

Baca Juga: Adik Konglomerat Tomy Winata Digarap Polisi Terkait Dugaan Korupsi Kapal Pesiar Rp9,8 Miliar

Inisial I ini adalah seorang aparatur sipil negara (ASN). Dia pernah bertugas di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra.

Sedangkan untuk membongkar kasus ini, Tim Penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra telah memeriksa mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menyampaikan, penyidik memeriksa Ali Mazi di Jakarta pada pekan lalu.

Baca Juga: Periksa Tujuh Saksi, KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kapal Angkut Kemenhan

Sebelumnya, Polda Sultra menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43 milik Pemprov Sultra ini.

Kedua tersangkanya adalah mantan Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sultra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AS, dan Direktur CV Wahana, AL.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X