KONTEKS.CO.ID – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menambah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43 milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Kepala Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama pada Selasa, 11 November 2025, menyampaikan, tersangka baru kasus ini berinisial I.
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra menetapkan I sebagai tersangka pada pekan kemarin.
Baca Juga: Adik Konglomerat Tomy Winata Digarap Polisi Terkait Dugaan Korupsi Kapal Pesiar Rp9,8 Miliar
Inisial I ini adalah seorang aparatur sipil negara (ASN). Dia pernah bertugas di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra.
Sedangkan untuk membongkar kasus ini, Tim Penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra telah memeriksa mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menyampaikan, penyidik memeriksa Ali Mazi di Jakarta pada pekan lalu.
Baca Juga: Periksa Tujuh Saksi, KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kapal Angkut Kemenhan
Sebelumnya, Polda Sultra menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43 milik Pemprov Sultra ini.
Kedua tersangkanya adalah mantan Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sultra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AS, dan Direktur CV Wahana, AL.***
Artikel Terkait
Periksa Tujuh Saksi, KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kapal Angkut Kemenhan
Adik Konglomerat Tomy Winata Digarap Polisi Terkait Dugaan Korupsi Kapal Pesiar Rp9,8 Miliar
KPK Bongkar Betapa Parahnya Dugaan Mega Korupsi Whoosh: Tanah Negara Dijual Mahal ke Negara
Korupsi PDNS, Dirjen Aptika Didakwa Rugikan Negara Rp140 Miliar, Untungkan PT Aplikanusa Lintasarta Rp6 Miliar