KONTEKS.CO.ID – Tim Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan, rugikan negara Rp140 miliar.
JPU dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 10 November 2025, menyampaikan, Semuel merugikan negara Rp140,86 miliar dalam kasus korupsi pengadaan barang jasa dan pengelola Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kemenkominfo periode 2020–2022.
Perbuatan Semuel merugikan negara sejumlah itu karena menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta sebesar jumlah kerugian negara dan menerima suap Rp6 miliar.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa PDNS: Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Terlibat
"Perbuatan melawan hukum Semuel dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lain," kata JPU Muhammad Fadil Paramajeng.
Semuel melakukan perbuatannya bersama-sama Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022, Alfi Asman; serta Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023, Bambang Dwi Anggono.
Semuel juga bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020- 2022, Nova Zanda; serta Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021, Pini Panggar Agusti.
JPU mendakwa Semuel melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Ayat (1) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Data KPU Bocor, Dirjen Aptika Kominfo: Secara Format Identik
Dirjen Aptika Semuel Abrijadi Pangerapan Mundur: Tanggung Jawab Moral!
Rekam Jejak Samuel Abrijani, Dirjen Aptika Kominfo yang Mundur Usai Insiden Peretasan PDSN, Kini Tersangka Korupsi
Kajati Bengkulu Cek Barang Bukti Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp500 Miliar
Kejagung Sebut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral Sudah Naik Penyidikan