KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah pada perusahaan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 lalu.
"Sudah naik penyidikan," ucap Anang Supriatna kepada wartawan, Senin 10 November 2025.
Namun, kata Anang, pihaknya belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Anang, Kejagung sedang melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, KPK juga sedang menelusuri dugaan korupsi serupa di sektor pengadaan minyak mentah Pertamina.
Baca Juga: Jin Ramen Halal Resmi Masuk Pasar Indonesia, Begini Strategi Pemasarannya
"Sedang dikoordinasikan dengan KPK," katanya.
Meski demikian, Anang belum mengungkapkan detail perbedaan fokus penyelidikan Kejagung dan KPK.
“Belum tahu pasti, tapi koordinasi saat ini sedang berjalan,” ungkapnya.***
Artikel Terkait
MAKI Praperadilankan KPK Terkait Kasus Korupsi di SKK Migas dan Petral, Pertanyakan Widodo Ratanachaitong Belum Jadi Tersangka
Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Dkk, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi
IAW Minta Kejagung Periksa Atya Irdita Sardadi, Istri Kerry Adrianto Terdakwa Korupsi Minyak Mentah
Minus Riza Chalid, JPU Segera Seret 8 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke Pengadilan
Kejari Jakpus Jebloskan 8 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke Tahanan